
Lampung Selatan, kepindahan 8 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandar Lampung terus bergulir, DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya angkat bicara.
Jenggis Khan Haikal, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel secara tegas menampik kebenaran isu kepindahan 8 desa tersebut.
Ia mengaku baru mendengar informasi tersebut dari media sosial, yang mana hal tersebut belum terkonfirmasi baik dari pemerintah daerah Lampung Selatan maupun pihak-pihak lainnya.
“Jujur, saya baru dengar dari media, tapi kalau secara formal baik surat maupun dokumen-dokumen mengenai usulan kepindahan desa ini kita belum mendengar apalagi menerima,” jelasnya.
Selain itu, Politisi dari Fraksi Demokrat itu juga membeberkan, dalam penataan wilayah administrasi harus melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Secara garis besar, Jenggis menerangkan adanya tahapan yang harus dilalui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Aturan Turunannya Mengenai Batas Wilayah dan Penataan Desa.
“Perpindahan wilayah itu tentunya kita harus berdasarkan undang-undang, itu namanya proses penataan wilayah administrasi,” ungkapnya.
“Dimana, proses perpindahan ini harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari prakarsa, musyawarah desa (Musdes), hingga usulan kepada kepala daerah, yang nantinya akan ada pembentukan tim pengkaji yang ditunjuk langsung oleh kepala daerah,” imbuhnya.
Jenggis juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, agar usulan atau informasi lebih selektif. Sehingga wawasan pengetahuan masyarakat bisa dicerna secara positif dan kondusif.
“Untuk namanya pemindahan wilayah administrasi itu tak semudah seperti yang dikatakan, harus mempunyai kajian yang administratif, karena ini wilayah kabupaten lampung selatan,” pungkasnya.
Sementara diketahui, 8 desa yang di isukan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung tersebut meliputi Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Dari 8 Desa tersebut, total wilayah yang di isukan siap bergabung dengan Kota Bandar Lampung mencapai 73,91 Km², bagian dari Kecamatan Jati Agung Yang memiliki luas sekitar 164,47 Km² dengan jumlah penduduk mencapai 129.200 jiwa (update data BPS Lamsel 2022/2024). (Red)
