
Langgar SOP”Aksi Arogan Oknum Debt Collector OTO Finance Terancam Pidana
Jcnews.id|Lampung Selatan-Aturan debt collector di Indonesia diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (POJK Nomor 22 Tahun 2023) untuk memastikan penagihan dilakukan secara manusiawi dan legal. Debt collector wajib membawa identitas resmi, surat tugas, dan sertifikat profesi, serta dilarang menggunakan kekerasan, intimidasi, atau menagih ke pihak selain debitur.
Berikut salah satu poin utama aturan debt collector:
-Dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, ancaman, mempermalukan konsumen di depan umum, atau menyebarkan data pribadi.Seorang oknum kolektor leasing diduga membentak anak di bawah umur saat melakukan penagihan tunggakan kendaraan di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/5/2026). Peristiwa tersebut membuat anak debitur mengala...







