Kamis, Februari 19News That Matters
Shadow

85 M Lebih Anggaran Dinkes Lamsel 2025 Kembali Jadi Sorotan BPK Tak Berkutik

Lampung Selatan, Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 85 miliar lebih menjadi sorotan. LSM PRO RAKYAT menilai struktur belanja yang terbagi sekitar Rp.14 miliar lebih dalam sejumlah paket kegiatan dan Rp.70 miliar lebih untuk belanja sarana dan prasarana berpotensi menyimpan persoalan serius jika tidak diawasi secara ketat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Rabu (18/2/2026) kepada awak media dan mengemukakan bertepatan dengan dimulainya pemeriksaan interim atas LKPD Tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Selatan.

LSM PRO RAKYAT menduga terdapat pola pemecahan paket pengadaan (package splitting) serta indikasi pengkondisian dan pengaturan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis serta terjadi kekurangan volume dalam pelaksanaan fisik.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyatakan :

“ Anggaran Rp.85 miliar bukan angka kecil. Jika benar ada pemecahan paket untuk menghindari mekanisme persaingan sehat, atau terjadi pengaturan penyedia, maka ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.”

Menurutnya, belanja sarana dan prasarana kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp.70 miliar harus menjadi prioritas audit BPk RI karena menyangkut pembangunan fisik, pengadaan alat kesehatan, dan fasilitas layanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa pemeriksaan interim saat ini oleh BPK RI tidak boleh sebatas administratif apalagi formalitas, tetapi harus menyentuh aspek material dan substantif.

“ Kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung bekerja profesional, independen, dan objektif. Periksa penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan secara rinci, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kewajaran harga. Jangan sampai ada praktik yang merugikan keuangan negara luput dari pemeriksaan BPK RI,”

Johan menambahkan bahwa pemeriksaan interim harus berlandaskan pada ketentuan :
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara – mengatur asas independensi, objektivitas, dan profesionalitas pemeriksaan.
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK – menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka konsekuensinya dapat mengarah pada ketentuan pidana dalam **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah pengawasan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan perang terhadap korupsi.

“ Amanat Presiden Prabowo sangat jelas, lawan koruptor. Maka BPK RI sebagai auditor negara wajib memastikan tidak ada celah permainan anggaran, penyimpangan anggaran, terlebih pada sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” tegas Johan.

Pemeriksaan interim LKPD 2025 di Kabupaten Lampung Selatan menjadi momentum penting untuk menguji tata kelola fiskal daerah dan integritas insan BPK RI. Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung nantinya akan menentukan sejauh mana penggunaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan benar-benar sesuai ketentuan atau justru menyimpan potensi penyimpangan.

LSM PRO RAKYAT menghimbau seluruh masyarakat dan elemen masyarakat terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“ Jika ada kekurangan volume, mark-up, atau spesifikasi tidak sesuai kontrak, maka harus diungkap, jangan ditutupi, kita harus sepakat bersama-sama untuk peduli. Uang Rp.85 miliar adalah uang rakyat, bukan untuk dikondisikan,” tutup Aqrobin. (Red)