Jumat, Juli 18News That Matters
Shadow

Wayan Humas Polres Lamsel Angota unit tilang tidak boleh meninta uang Titipan sidang Tilang

Lampung Selatan – Diduga oknum Anggota unit tilang Polres Lampung Selatan meminta uang titipan sidang pada masyarakat yang terkena tilang merupakan pelanggaran yang dapat kena sangsi kode etik.Rabu,7 mei 2025.

 

 

Wayan Humas Polres Lampung Selatan saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp mengatakan bahwa anggota Sat Lantas tidak di benarkan meminta uang titipan tilang,menurut Wayan  angota Sat Lantas unit tilang  mengarahkan pelanggar untuk membayar atau menitipkan uang tilang kepada Bank yang sudah tertera di kertas tilang dan tidak boleh menerima uang titipan tilang dari masyarakat yang kena tilang Karan itu telah di atur dalam undang undang,Seharusnya Anggota tersebut mengarahkan pelanggar untuk menitipkan uang jaminan pengantin tilang ke bank yang sudah tercantum di kertas tilang selanjutnya setelah melakukan teranfer ke bank masyarakat meberikan bukti teranfer  tersebut Pada anggota yang menilang untuk mengambil STNK yang di tilang,bila dia meminta uang titipan tilang itu salah dan tidak boleh tutupnya.

 

Anda kena tilang lalu dimintai uang oleh aparat Polisi? Jika iya sebaiknya menceramahi saja si polisi ‘nakal’ itu. Bila Polisi terima uang dari seseorang yang melakukan pelanggaran berarti Polisi melakukan suap dan korupsi. Pemberian sesuatu kepada aparat Kepolisian berkaitan dengan sebab akibat. Salah satunya, saat masyarakat terkena tilang oleh aparat kepolisian. “Karena tidak mau repot akhirnya masyarakat memberikan sesuatu lah yang bisa dikategorikan suap,”  “Sekarang kita mohon dukungan masyarakat, kalau polisi mencoba minta uang tolong diceramahi. Dengan begitu, kebiasaan pemberian sesuatu pada aparat negara bisa dihentikan. Jadi polisi harus amanah!! mau masuk surga, apa neraka?” ujar Brigjen Pol. Boy Rafli Amar. Tidak perlu takut dengan polisi yang seperti itu. Sekarang bukan zamannya.

Karo Penmas Divi humas Polri Brigjen Pol. Drs. Boy Rafli Amar di Akun Facebook Divisi Humas polri.

 

Tindakan polisi yang memintak uang untuk menghilangkan barang bukti dan atau menghentikan proses pidana dapat di kategorikan sebagai suatu perbuatan manipulasi atau rekayasa perkara perbuatan ini dapat di ancam jerat hukuman pidana,pelanggaran peraturan Disiplin polri,serta pelanggaran kode etik.( Red)