
Jakarta, JC NEWS, Buron Harun Masiku masih belum ditemukan sejak Januari 2020. Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi dugaan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendanai pelarian Harun.
Setyo menegaskan bahwa hingga kini KPK belum menemukan jejak Harun Masiku. Namun, ia memastikan pengejaran terhadap buronan tersebut tetap menjadi prioritas KPK.
” Jejaknya memang sampai dengan hari ini belum diketahui, namun hal itu tidak mengurangi upaya seluruh penyidik untuk terus mencari dan menemukan. Ini merupakan target utama kami untuk dapat mengetahui keberadaannya, menangkap, dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pelarian seseorang umumnya memerlukan dukungan dana untuk tempat tinggal hingga transportasi.
Ia memastikan KPK akan mengusut siapa saja yang berperan sebagai donatur dalam pelarian Harun Masiku.
” Itu yang sedang kami dalami. Sebab, seseorang yang melarikan diri tentu membutuhkan biaya logistik, tempat tinggal, serta transportasi untuk berpindah-pindah. Oleh karena itu, kami tengah menelusuri siapa saja yang memberikan dukungan dana dalam pelarian ini,” ujar Asep.
” Namun, sejauh ini hal tersebut masih menjadi materi penyelidikan kami. Mohon bersabar, karena kami pasti akan mengungkap siapa saja yang menjadi donatur dalam kasus ini. Orang yang bersembunyi tentu tidak bisa bekerja secara terbuka karena bisa dikenali oleh masyarakat, sehingga ada pihak yang menanggung kebutuhannya. Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Hasto pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).
Sedianya, KPK telah memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Ia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diputus pada Kamis (13/2/2025), di mana hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan praperadilan yang diajukan Hasto dianggap kabur dan tidak jelas.
Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.