Senin, Mei 19News That Matters
Shadow

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jakarta, JCNEWS.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah.

“ Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2/2025).

  • Tujuh Tersangka Ditahan

Ketujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah :

  • 1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • 2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • 3. YF – PT Pertamina International Shipping
  • 4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • 5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • 6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • 7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga : MK Perintahkan Pilkada Serang Diulang, Istri Mendes Gagal Dilantik


Qohar menambahkan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Pertamina Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus ini, Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“ Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

  • Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pembelian minyak mentah produksi dalam negeri sebelum mengimpor dari luar negeri.

” Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Jika ditolak, barulah bisa diajukan rekomendasi ekspor,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) selaku subholding Pertamina diduga berusaha menghindari kesepakatan ini.

Selain itu, dalam periode yang sama, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor akibat penurunan kapasitas produksi kilang selama pandemi COVID-19. Ironisnya, di saat bersamaan, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksinya.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi. (Red)