Jumat, Juli 18News That Matters
Shadow

Belum Satu Tahun Pembanguan Jalan Simpang Palas Sudah Hancur, Andarmin.SH Ketua Faham Akan Laporkan CV.Istana Kekal Abadi Kekejaksaan

Lampung Selatan, JCNEWS.ID – Pembangunan jalan poros dari Simpang Palas hingga Palas Aji, yang baru saja diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 24 Juli 2024, kini mulai mengalami kerusakan. Berdasarkan pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), proyek rekonstruksi jalan ini telah mengalami kehancuran di beberapa titik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Istana Kekal Abadi dengan anggaran sebesar Rp6.933.603.821 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) ini dinilai tidak memiliki kualitas yang baik.

Ketua Umum LSM FAHAM, Andarmin, S.H., menyatakan bahwa kondisi jalan yang belum genap setahun sudah mengalami kerusakan merupakan bukti buruknya kualitas pembangunan. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Istana Kekal Abadi selaku pelaksana proyek. Dugaan kami, jalan ini tidak dibangun dengan kualitas yang baik, sehingga baru beberapa bulan sudah mengalami kehancuran,” ujar Andarmin, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memeriksa pihak rekanan dan Dinas PUPR.

“Dengan anggaran hampir Rp7 miliar, kualitas jalan ini seharusnya jauh lebih baik. Kami menduga ada pengurangan material dalam proses pembangunannya, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya menghubungi Kepala Dinas PUPR, Hasbi, belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti ada pengurangan kualitas material atau indikasi penyimpangan dalam proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

3. Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur tentang sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Jika aparat penegak hukum menemukan adanya unsur penyimpangan, bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait di Dinas PUPR yang melakukan pengawasan proyek.

(Redaksi JCNEWS.ID)