Rabu, Februari 11News That Matters
Shadow

ALAK Lampung Demo Depan Kantor Bupati Lam-Sel Ungkap Dugaan KKN Sistemik di 13 OPD Lampung Selatan, Desak Penegakan Hukum

Lampung Selatan — Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung mempublikasikan hasil analisis dan komparasi tata kelola anggaran pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024–2025.

Hasil kajian tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai berlangsung berulang, sistemik, dan lintas sektor.

Temuan ALAK diperoleh melalui penelusuran dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi belanja, serta kajian awal di lapangan. ALAK menilai, pola penyimpangan yang ditemukan tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap menurunnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bentuk kontrol sosial dan tuntutan akuntabilitas publik, ALAK menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 11 Februari 2026, di depan Kantor Bupati Lampung Selatan.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Novianto, selaku Koordinator sekaligus Ketua ALAK(Aliansi Lembaga Anti Korupsi) Lampung.
Dalam orasinya, ALAK menuntut klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan anggaran daerah TA 2024–2025.
Usai menggelar aksi di Kantor Bupati, massa ALAK melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan.

Setibanya di Kejari, perwakilan ALAK diterima dan melaksanakan audiensi di Aula Kejaksaan negeri Lampung Selatan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. dan Gilang Roka, Dalam pertemuan itu, Novianto selaku ketua bersama perwakilan ALAK, menyampaikan secara langsung catatan kritis serta hasil analisis dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di sejumlah OPD.

ALAK memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain praktik pemecahan paket pekerjaan (splitting), mark-up belanja, belanja administratif yang berlebihan, konsultansi berulang, serta lemahnya pengawasan internal.

Dugaan tersebut ditemukan di sejumlah OPD, di antaranya Bagian Umum Setda, BPKAD, BPPRD, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, BPBD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD Dr. H. Bob Bazar, Bappeda, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perhubungan.

Potensi kerugian keuangan negara yang teridentifikasi bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti menurunnya kualitas infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, keselamatan publik, serta tidak optimalnya manfaat program pemerintah daerah.

Dalam audiensi tersebut, ALAK mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman hukum, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, serta menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih. ALAK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara terbuka dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan oleh ALAK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku. Ia juga mengapresiasi aksi ALAK yang berlangsung tertib dan kondusif.

“Silakan kirimkan laporan secara resmi kepada Kejaksaan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sepanjang laporan tersebut jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Volanda.

ALAK menegaskan bahwa uang rakyat merupakan amanah yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Dugaan praktik KKN yang bersifat sistemik dan berulang, menurut ALAK, tidak boleh dinormalisasi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas ALAK.(Red)