Senin, November 10News That Matters
Shadow

Diduga RSUD Abdul Moeloek Tipu Pasien BPJS

Bandar Lampung, JCNEWS.ID –Diduga Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung Provinsi Lampung Melakukan Penipuan Terhadap Pasien BPJS saat mau keluar dari rumah sakit. Rabu 2 April 2025

 

Berdasarkan keterangan pihak keluarga CA menjelaskan pada media ini pada saat awal masuk rumah sakit umum daerah Abdul moeloek mendaftar dengan mengunakan Kartu BPJS dan di terima serta di rawat oleh pihak rumah sakit dengan BPJS ,akan tetapi setelah di rawat tiga hari pasien sudah bisa pulang, tetapi di mintak bayaran sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) Dengan alasan tidak bisa mengunakan BPJS di karenakan bukan sakit,hal ini sontak membuat keluarga kaget bukan ke palang dengan nominal bayaran yang harus mereka keluarkan.

 

CA menjelaskan bila memang dari awal masuk di jelaskan bahwa pasien tidak boleh mengunakan BPJS mungkin kami tidak akan merawat anak kami di rumah sakit ini jadi kami merasa di permainkan oleh pihak Rumah sakit Umum.Abdulu muluk oleh karna itu kami memintak bantuan sama media ini  atas ke jadian ini dan supaya Gubernur Lampung  Mirza bisa tau perbuatan yang di.lakukan oleh pihak rumah sakit Umum Abdul Moeloek tuturnya.

 

 

Desy humas RSUD Abdul Moeloek menjelaskan Masuk: 30 Maret 2025 Diagnosa: CKR e/c pengroyokan

Riwayat Perawatan Dengan BPJS yg telah dilengkapi dengan SEP. Hari ini , petugas Administrasi Alamanda minta ACC ke petugas BPJS dengan diagnosa tersebut, namun tidak di ACC karena kasus pengeroyokan. Keluarga sudah mendapatkan penjelasan dari petugas BPJS terkait hal tersebut, dengan demikian administrasinya menjadi umum ( Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut penjelasan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mencangkup pelayanan terkait dengan kasus penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, serta tindak pidana perdagangan orang )

**Berdasarkan penjelasan petugas jaga pagi, keluarga minta divisum sehubungan dengan akan melapor ke polisi karena pihak pengeroyok tidak mau bertanggungjawab

 

Sekitar pk. 18.30 wib, keluarga minta pulang. Karena penyelesaian administrasi belum lengkap keluarga diminta meninggalkan uang jaminan pelayanan kesehatan. ( untuk pasien umum sesuai Standar Operasional Prosedur, bahwa ketika pasien akan pulang bila tidak mampu minimal membayar 50% dari total tagihan pelayanan kesehatan dengan perjanjian waktu pelunasannya )Demikian yang dapat disampaikan tutupnya  (Red)