
Lampung Selatan —jcnews.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyoroti keras pelaksanaan proyek Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Palas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek dengan nilai Rp199.234.010,00 bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025, waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Jaya Usaha Makmur di Dusun Kediri RT 001/RW 006 Desa Sukamulya Kecamatan Palas.
Hasil pantauan lapangan dan dokumentasi foto menunjukkan dugaan pelaksanaan pekerjaan pasangan batu yang tidak sesuai kaidah teknik sipil, mulai dari susunan batu tidak terkunci rapat, pemilihan material tidak seragam, indikasi spesi tidak memadai, serta tidak terlihat tahapan kerja standar seperti perapihan pondasi dasar dan kontrol pemadatan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kualitas konstruksi dan berdampak pada ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Sorotan LSM PRO RAKYAT
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menyatakan, pelaksanaan proyek dengan durasi 30 hari kalender patut dipertanyakan dari aspek kualitas pekerjaan.
> “Kami menilai pembangunan fisik skala ini dengan metode pasangan batu sangat riskan dikerjakan hanya 30 hari kalender bila tetap ingin mematuhi standar mutu. Kaidah teknik sipil mengharuskan pekerjaan dilakukan bertahap, ada waktu setting, curing, serta pengawasan mutu material. Jika dipaksakan cepat, mutu pasti dikorbankan,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan bahwa dalam regulasi pengadaan pemerintah, tidak ada larangan menentukan durasi singkat, namun waktu pelaksanaan wajib realistis dan tidak menabrak standar kualitas pekerjaan konstruksi.
> “Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya, penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keberlanjutan bangunan. Jika secara teknis pekerjaan tidak memenuhi standar, maka sekalipun selesai tepat waktu tetap dapat dianggap melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa indikasi teknis di lapangan mengarah pada potensi pelanggaran spesifikasi teknis.
> “Pasangan batu yang kami dokumentasikan tidak mencerminkan metode kerja sesuai SNI pekerjaan pasangan batu dan pondasi — batu tidak disusun bersilang kunci, ukuran tidak dipilih seragam, spesi tampak tipis, dan berpotensi tidak mencapai kuat tekan yang disyaratkan. Ini jelas mengancam daya dukung struktur,” ungkap Johan.
Ia juga menegaskan, percepatan pekerjaan tanpa mempertimbangkan tahapan teknik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum administratif dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Dasar Hukum
LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan.
2. PP No. 14 Tahun 2021 menegaskan penyedia jasa harus mengerjakan proyek sesuai dokumen kontrak dan standar teknis/SNI.
3. Dalam aturan pengadaan (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021), jangka waktu pekerjaan boleh ditentukan, namun tidak boleh mengakibatkan kualitas pekerjaan di bawah standar.
Artinya, pekerjaan 30 hari kalender secara hukum boleh saja, tetapi menjadi melanggar hukum apabila durasi tersebut menyebabkan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan standar keselamatan konstruksi.
Tuntutan LSM PRO RAKYAT
Atas temuan lapangan, LSM PRO RAKYAT mendesak:
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan audit teknis dan pemeriksaan fisik proyek.
Dinas Kesehatan Lampung Selatan selaku pengguna anggaran membuka dokumen spesifikasi teknis dan hasil uji mutu pekerjaan.
BPK RI Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan khusus terhadap potensi penyimpangan mutu dan anggaran proyek.
Penegasan Sikap
Ketua Umum Aqrobin AM menutup dengan sikap tegas:
> “Uang negara hampir Rp200 juta bukan untuk pekerjaan asal jadi. Proyek pemerintah bukan lomba kejar waktu, melainkan tanggung jawab membangun fasilitas publik yang aman, berkualitas, dan tahan lama.”
Senada, Sekretaris Umum Johan Alamsyah menambahkan:
> “Kami akan terus mengawal proyek ini hingga ada kejelasan hukum. Jika terbukti mutu pekerjaan di bawah standar, LSM PRO RAKYAT siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.”
LSM PRO RAKYAT menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek fisik pemerintah daerah demi memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai aturan hukum dan kaidah profesional teknik sipil.(Red)
