Minggu, November 9News That Matters
Shadow

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Abaikan Keselamatan Kerja Langgar UU No 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016

Lampung Selatan,Jc – Nampak di depan mata para pekerja Pemeliharaan Gedung Kantor dan Bangunan Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tidak mengunakan alat kelengkapan K3 Hal ini tentu saja mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan dari dinas pendidikan Lampung Selatan.

 

Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Selatan nampaknya tak berkutik untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak pelaksana pekerjaan yang ada di lingkungan kantor dinas tersebut,hal ini menjadi tanda tanya besar buat kita semua.

oplus_2

 

Sikap acuh tak.acuh dinas pendidikan terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pihak rekanan dalam hal keselamatan pekerja merupakan bukti bahwa dinas pendidikan ikut menikmati hasil dari pelanggaran yang di lakukan oleh rekanan sehingga mereka tak dapat mengambil tindakan tegas sebagai mana di atur dalam UU no 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN.

oplus_2

 

Dari sini jelas bahwa PT.Prana muda Karya selalu pelaksana Proyek pembanguan Aula dinas pendidikan melakukan pelanggaran dan harus di ambil tindakan dari instansi terkait Agara menjadi sebuah pembelajaran buat semua pekerjaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Seperti yang tertera dalam papan proyek nilai kontrak sebesar Rp.1.291.090.240 pelaksana pekerjaan PT.Prana Muda Karya konsultan pengawas CV.Auzora Mandiri consultan Pelaksana 120 Hari Kalinder.

 

Sementara itu kadis pendidikan Lampung Selatan tidak ada di kantor sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan atas pelanggaran yang di lakukan oleh pelaksana pekerjaan proyek Aula dinas pendidikan Lampung Selatan.( Red)