Minggu, November 9News That Matters
Shadow

Dugaan Intimidasi Wartawan di Palas Kian Panas, LBH Pandawa 12 Desak DPRD dan Partai Beri Sanksi

Dugaan Intimidasi Wartawan di Palas Kian Panas, LBH Pandawa 12 Desak DPRD dan Partai Beri Sanksi

JcNews.id, Lampung Selatan — Polemik dugaan intimidasi dan perampasan handphone yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Lampung Selatan terhadap wartawan saat peninjauan proyek infrastruktur jalan di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, terus menuai kecaman.
Meski pihak terduga telah membantah, gelombang kritik kini datang dari kalangan hukum dan aktivis yang menilai insiden tersebut tidak bisa dianggap remeh.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung, Burhanuddin, S.H.I., M.Pd., menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja jurnalis, apapun alasannya, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

> “Kami amat menyayangkan sikap perampasan HP awak media oleh salah satu anggota DPRD Lampung Selatan. Di era keterbukaan dan transparansi informasi saat ini, para wartawan tidak hanya memakai pena dan kertas, tetapi sudah menggunakan HP sebagai alat kerja untuk membuat pemberitaan, baik berupa tulisan, foto, maupun video,” ujar Burhanuddin kepada IndepthNews.id, Jumat (7/11/2025).

Burhanuddin menjelaskan, handphone merupakan aset utama dan sarana kerja jurnalis. Oleh karena itu, merampas perangkat tersebut sama saja dengan menghalangi tugas pers dan mencederai hak kebebasan informasi.

>“Kalau HP-nya dirampas, itu sama saja mengambil setengah dari aset dan alat pemberitaannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perampasan tidak hanya melanggar etika, tetapi berpotensi pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

>“Perlu diketahui, tindakan perampasan itu bisa berpotensi pidana. Karena itu, kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan serta ketua partai tempat anggota dewan tersebut bernaung agar memberikan sanksi tegas,” ujarnya menambahkan.

Tak hanya memberikan kecaman, Burhanuddin juga menegaskan kesiapan lembaganya untuk memberikan dukungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban.

> “Sebagai rekanan, kami dari LBH Pandawa 12 siap memberikan pendampingan bagi awak media yang menjadi korban dan merasa dirugikan jika dibutuhkan,” tegas Burhanuddin.

Ia menilai, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa evaluasi etik dan penegakan hukum yang jelas. Burhanuddin menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap netral dan menjamin perlindungan bagi wartawan agar tidak takut menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

> “Kebebasan pers harus dijaga. Kalau ada wartawan diintimidasi atau dirampas alat kerjanya, itu bukan hanya melanggar hak individu, tapi juga merusak tatanan demokrasi. DPRD dan partai politik harus menunjukkan bahwa mereka tidak mentolerir tindakan semacam ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, IndepthNews.id masih berupaya mengonfirmasi Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan terkait desakan penindakan etik terhadap anggota dewan yang disebut dalam dugaan intimidasi tersebut. (Team)