Senin, Februari 23News That Matters
Shadow

Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Juang Jaya Abadi Mencuat, LSM PRO RAKYAT : Jangan Timbul Perseteruan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar

Lampung Selatan, Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan penggemukan sapi PT. Juang Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memantik kegelisahan warga. Aroma tidak sedap, air sungai yang berubah, hingga keluhan mulai disuarakan masyarakat sekitar.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan kepada awak media pada Minggu (22/2/2026) terkait permasalahan dan solusi bagi kedua belah pihak.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menegaskan bahwa setiap perusahaan peternakan, khususnya usaha penggemukan sapi skala besar, wajib menjaga kebersihan lingkungan, terutama memastikan kolam limbah berfungsi sesuai standar teknis.

Aqrobin menekankan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya :
• Pasal 20–22: Kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu.
• Pasal 67: Setiap orang dan/atau usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran.
• Pasal 69 huruf e: Larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan.
• Pasal 98–99: Ancaman pidana dan denda apabila pencemaran lingkungan menyebabkan kerusakan dan/atau kerugian masyarakat.

“ Jika memang terjadi akibat kebocoran kolam limbah atau pengelolaan yang tidak standar, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk pembiaran oleh perusahaan mengakibatkan pencemaran lingkungan, yang pasti memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari dampak pencemaran, juga memastikan apa penyebab timbulnya dugaan pencemaran, “ tegas Aqrobin AM.

Sedangkan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus cepat turun kelapangan untuk segera melakukan investigasi, bukan menunggu situasi memanas dahulu hingga terjadi adu mulut antara warga dan perusahaan.

“ Jangan menunggu terjadi keributan dahulu baru pemerintah sibuk turun tangan untuk menengahi. Seharusnya, ketika ada keluhan masyarakat, segera pemerintah daerah wajib bergerak cepat. Ini soal dugaan pencemaran, yang dirasakan oleh masyarakat, ini menyangkut air sungai, kualitas hidup, dan kesehatan masyarakat, kita harus peduli” ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa laporan masyarakat adalah bentuk kepedulian sosial yang harus dihargai, bukan diabaikan.

Pencemaran air sungai diduga akibat aktivitas limbah peternakan penggemukan sapi merupakan masalah serius. Air sungai berdampak kepada masyarakat dan lingkungan. Bila tercemar, dampaknya langsung dirasakan.

LSM PRO RAKYAT meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan ataupun Pemerintah Daerah Provinsi Lampung harus memastikan kepada perusahaan penggemukan sapi PT. Juang Jaya Abadi :
• Apakah kolam limbah PT. Juang Jaya Abadi mengalami kerusakan, atau memang pembuangan limbah langsung ke sungai?
• Apakah adanya pelanggaran baku mutu limbah?
• Apakah perusahaan telah secara benar melakukan pengolahan limbah sesuai AMDAL dan SOP?

LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa jika memang adanya unsur kelalaian terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, sebagaimana diatur dalam :
• Pasal 76–80 UU 32/2009: Sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin).
• Pasal 98–103: Sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Meski bersikap kritis, pada kesempatan tersebut LSM PRO RAKYAT juga menekankan pentingnya harmoni sosial.

“ Perusahaan dan masyarakat sekitar harus bergandengan tangan. Win-win solution itu perlu. Kegiatan perusahaan harus tetap berjalan, tetapi masyarakat harus merasa aman dan tidak boleh dirugikan. Itu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan dan kepedulian bersama, harus saling menjaga, investasi terjaga masyarakat sejahtera, “ tutur Johan Alamsyah, S.E.

LSM PRO RAKYAT juga mendorong pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog dan transparansi pengelolaan limbah kepada masyarakat sekitar.

LSM PRO RAKYAT di akhir pernyataannya, menutup dengan permintaan tegas agar pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT. Juang Jaya Abadi.

“ Penegakan hukum harus dilakukan, berdasarkan data lapangan. Kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung harus melakukan uji kualitas air, pemeriksaan kolam limbah, dan audit AMDAL. Jika ada temuan pelanggaran, penerapan sanksi harus tegas. Lingkungan hidup adalah hak rakyat, hak kita semua,” tegasnya.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian penanganan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Daerah Provinsi Lampung guna penegakan hukum. (***)