
Lampung Selatan – Skandal dugaan poliandri yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Eka Wijayanti Mandasari, menggemparkan publik. Informasi yang dihimpun Mentrengnews.com dari sumber terpercaya mengungkap dugaan pelanggaran hukum perkawinan yang mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Ruwa Jurai.
Investigasijcnews.id Fakta mencengangkan terungkap! Eka, yang secara resmi masih berstatus istri sah Sarjuni, diduga kuat telah melangsungkan pernikahan siri dengan pria bernama Darlis pada 10 Juni 2025. Sumber jcnews.id bahkan mengonfirmasi bahwa pernikahan tersebut terjadi saat Darlis masih berstatus “Kawin” di KTP-nya.
Upaya Penutupan Fakta: Eka membantah tudingan poliandri dan mengklaim telah bercerai. Namun, data dari Disdukcapil dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan justru membuktikan sebaliknya. Informasi ini menunjukkan adanya indikasi kebohongan publik dan penyalahgunaan status kepegawaian.
Konsekuensi Hukum dan Etika Menanti:
– Jerat Pidana: Jika Sarjuni melaporkan, Eka berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan atau Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
– Sanksi Disiplin PNS: Poliandri merupakan pelanggaran berat bagi PNS. Eka terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Desakan untuk Tindakan Tegas!
Masyarakat Lampung Selatan menuntut Pemerintah Daerah, khususnya BKD, untuk bertindak cepat dan tegas. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Pemda. Jangan biarkan satu oknum merusak citra ribuan ASN yang bekerja jujur dan berdedikasi.
Jcnews id menyerukan agar BKD Lampung Selatan segera melakukan pemeriksaan disiplin berat dan menjatuhkan sanksi PTDH jika Eka terbukti bersalah. Ketegasan Pemda akan menjadi bukti komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas ASN di Lampung Selatan
(Tim )
