
Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara ijazah palsu yang menjerat Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, kejaksaan memastikan eksekusi terhadap terpidana akan segera dilaksanakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.E., M.H., mengatakan Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Supriyati. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
“Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung minggu lalu. Dalam putusan tersebut, kasasi terdakwa Supriyati dinyatakan ditolak,” ujar Volanda kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam petikan putusan tersebut sempat ditemukan kesalahan penulisan nama terdakwa sehingga perlu dilakukan perbaikan administrasi. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan guna menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi.
Menurut Volanda, perkara ijazah palsu tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan eksekusi masih menunggu koordinasi lebih lanjut, termasuk penyelesaian administrasi dengan instansi terkait.
“Intinya, kami sudah menerima petikan putusan pengadilan dan akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Supriyati dipastikan akan segera menjalani hukuman penjara.
(red)
