Kamis, Februari 26News That Matters
Shadow

Lurah way Lubuk Angkat Bicara Pasca Meninggalnya Seorang Pekerja Proyek di wilyahnya

Kabupaten Lampung Selatan, mengaku baru mengetahui informasi terkait proyek pembangunan di wilayahnya setelah mendapat pertanyaan dari rekan media sekitar dua minggu lalu.
Menurut Herjun, saat itu ada wartawan yang menanyakan perihal pembangunan proyek yang berada di pinggir Jalan Bypass. Ia menjelaskan bahwa baik dirinya maupun RT setempat tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut milik siapa.
“Kami sudah mencoba menelusuri. Bahkan RT lingkungan saja tidak tahu. Kami hanya mendapati para pekerja di lapangan,” ujar Herjun.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan sempat bertanya langsung kepada para pekerja, namun mereka pun mengaku tidak mengetahui siapa pemilik proyek tersebut. Aktivitas penggalian di lokasi itu, kata dia, sudah berlangsung hampir dua minggu.
Herjun mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa salah satu pekerja proyek tersebut tersengat listrik hingga meninggal dunia.
“Saya kaget sekali mendengar ada kejadian pekerja tersetrum sampai meninggal dunia di wilayah saya, Way Lubuk,” katanya.
Lebih lanjut, Herjun menegaskan bahwa dirinya justru mengetahui status lahan proyek tersebut dari pemberitaan media yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan sewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal proses pemerataan lahan dan penggusuran, dirinya telah menanyakan kepada para pekerja apakah proyek tersebut sudah berkoordinasi dengan RT setempat.
“Saya tanyakan ke RT Sidik, katanya belum pernah ada koordinasi. Saya juga tanyakan ke Kepala Lingkungan, Pak Suroso, namun tidak mendapat respons,” jelasnya.
Terkait kepemilikan proyek, Herjun menyebut informasi yang beredar masih simpang siur.
“Ada yang bilang milik Pak Yandi, ada juga yang bilang milik notaris atau pengacara, bahkan ada informasi dari orang Palembang. Sampai sekarang belum jelas siapa pemilik proyek ini,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi resmi yang ia terima terkait proyek tersebut bersumber dari pemberitaan media, bukan dari pihak pengelola proyek secara langsung.

Herjun Junaidi juga mengungkapkan bahwa pada malam kejadian dirinya sempat hadir langsung ke rumah duka korban.
“Semalam saya sempat datang ke rumah duka. Saya juga menitipkan pesan dari Kepala Lingkungan terkait persoalan ini. Bila ada keluhan dari warga, maka sudah seharusnya kita memfasilitasi,” ujar Herjun.
Ia menegaskan bahwa kekhawatiran utama pihak kelurahan adalah apabila pemilik proyek tidak menunjukkan tanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Yang kami takutkan, pemilik proyek ini justru tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.

Maka nya awal nya do gusur itu saya selaku lurah penasaran
Bahkan saya tanya pak rt kaling gak tau
Saya ke sana saya bertanya dengan pekerjaan kami pekerja tidak tahu punya siapa

Ya pada umum nya kalo ada proyek di wilayah kita setidak meminta izin lingkungan baik itu ke kelurahan ke rt atau kepala lingkungan

Suroso menyampaikan dalam tragedi tragis kejadian hingga pekerja meninggal dunia tersebut saya di informasi kan sekitar jam 2 atau jam 3 an siang salah satu dari keluarga korban datang ke rumah syaa
Minta tolong untuk mengantar kan kerumah
Sakit ya saya langsung mengeluarkan mobil untuk mengantar kan korban tersebut pak sidik dalam perjalanan itu saya di temani pekerja yang ada di proyek tersebut

Sampai kerumah sakit memang sudah tidak tertolong lagi sudah meninggal Dunia
Kalo terkait kejadian seperti apa titik nya dmna saya kurang tahu informasi yang saya dapat dan dandan listrik gtu
Saat itu bapak ini sempat pulang ngambil lem untuk mengelem untuk mengelem colokan listrik tersebut
Mungkin karna cairan lem tersebut hingga bikin konslet begitu informasi yang aaya dapat di lapangan

Tanah tersebut setau saya milik tiga nama tanah itu di lokasi
Kalo terkait baki itu mungkin dia sebagai pelaksana lapangan saja
Kalo terkait SPPT pajak tanah tersebut bernama pak andi pegangin angin
Justru kalo terkait yang berperan di situ saya pun tidak tahu
Yang setau saya yang sering saya liat di lapangan cuma pak baki itu

Hal tersebut terkait informasi izin lingkungan di benar kan oleh kepala lingkungan suroso bahwa belum ada

Terkait izin lingkungan memang tidak ada sama sekali justru saya ketemu saya pak baki itu baru kemarin itu waktu di rumah sakit bob bazar waktu mengantar kan korban itu belum ada hembusan ke kami baik PT apa CV justru saya baru tau dari bapak ini bahwa nama CV tersebut CV waway beton
Kalo tidak salah pekerja tersebut kurang lebih dua bulanan berjalan dari awal pembersihan dari excavator
Februari ini udah mulai cetak pemasangan pagar
Kemarin dari trantib kelurahan way lubuk sempat bertanya terkait pembangunan tersebut memang gak ada izin lingkungan ke kami baik rt atau kepala lingkungan
Untuk para pekerja sebagian dari sini dan sebagian dari luar way lubuk
Untuk acara pemakaman semalam kami hadir lurah rt Kepala dan trantib kalo pihak kepolisian tidak ada yang hadir
Sekali lagi kami tegas kan belum ada izin lingkungan sama sekali

Menurut keterangan salah satu keluarga atau kerabat korban pak sidik tersebut saat kesetrum dengan daya kekuatan 10 ribu wat kekuatan listrik tersebut wajar kalo beliau meninggal di tempat

Menurut keterangan sumber setempat akibat lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan terkait masalah perizinan

Itu kan tugas nya trantib dan ekobang kelurahan way lubuk
Sebelum di laksana kan pembangunan pasti minta izin lingkungan yang di tanda tangani oleh pihak kelurahan
Dasar penerbitan izin ke kabupaten Lampung Selatan
Terkait izin tersebut membenar kan bahwa izin tersebut belum sama sekali untuk IMB dan sebagai nya saat di wawancarai di rumah duka
Alih alih dia menyebut segala sesuatu nya saya menyerah kan dengan pak andi terkait izin tersebut mungkin beliau masih sibuk

Publik mempertanyakan legalitas pendirian sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat usaha pembuatan panel pagar dan paving block, yang berlokasi di kelurahan way lubuk kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, bangunan tersebut diketahui telah didirikan dan dilakukan aktivitas pekerjaan sebelum izin resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan dilakukan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta persetujuan lingkungan, yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Selain itu, kesesuaian tata ruang lokasi usaha juga dipertanyakan karena belum adanya bukti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pendirian bangunan untuk kegiatan usaha wajib mengantongi izin lengkap terlebih dahulu, sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, serta meminimalkan dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Pembangunan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan kerja dan dampak lingkungan. Aparat terkait seharusnya melakukan penindakan tegas,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak instansi terkait agar segera:
Melakukan pemeriksaan lapangan,
Menghentikan sementara aktivitas pembangunan,
Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum, agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pendirian bangunan untuk kegiatan usaha, termasuk usaha pembuatan panel pagar dan paving block, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Ketentuan ini bukan bersifat imbauan, melainkan perintah hukum yang mengikat.
Hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memiliki persetujuan bangunan sebelum didirikan. Persetujuan tersebut saat ini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan terlebih dahulu, baik berupa AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, sesuai dengan skala dan jenis kegiatannya. Tanpa persetujuan lingkungan, kegiatan usaha dinyatakan tidak sah secara hukum.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang mengatur bahwa seluruh perizinan berusaha diterbitkan melalui sistem perizinan terintegrasi, dan tidak dapat dijalankan sebelum persyaratan dasar terpenuhi, meliputi:
Kesesuaian tata ruang (PKKPR),
Persetujuan lingkungan,
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan demikian, praktik membangun terlebih dahulu kemudian mengurus izin (izin menyusul) merupakan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara dan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi atas pelanggaran tersebut meliputi:
Penghentian kegiatan pembangunan,
Penyegelan bangunan,
Denda administratif,
Pembongkaran bangunan,
Hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian atau korban.
Kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian PUPR, telah menegaskan bahwa PBG wajib terbit sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa izin.
Rilisan ini disampaikan sebagai edukasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh kegiatan pembangunan dan usaha dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keselamatan, ketertiban, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar(An/tim)