
Bandar Lampung, JCNEWS.ID, Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung.
Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah sekolah, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“ Dalam pelaksanaan proyek terdapat indikasi KKN, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, mark-up anggaran, serta pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan,” ujarnya.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan proyek di lapangan.
Mereka dinilai kurang cermat dalam menguji kualitas serta perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil proyek.
“ Kami menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya,” tambahnya.
Adapun proyek yang menjadi sorotan meliputi :
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 2 Balerejo, Kecamatan Kalirejo (2 ruang) – Rp 500.000.000
2. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Balerejo, Kecamatan Kalirejo (3 ruang) – Rp 450.000.000
3. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 3 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo (3 ruang) – Rp 450.000.000
4. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 3 Adipuro, Kecamatan Trimurjo (2 ruang) – Rp 500.000.000
5. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Untoro, Kecamatan Trimurjo (4 ruang) – Rp 600.000.000
6. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 1 Notoharjo, Kecamatan Trimurjo (3 ruang) – Rp 750.000.000
7. Pembangunan Jamban SMP Negeri 1 Trimurjo, Kecamatan Trimurjo (1 paket) – Rp 125.000.000
8. Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 Trimurjo, Kecamatan Trimurjo (3 ruang) – Rp 450.000.000
Sementara itu, Ketua GEMBOK Lampung, Andre Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan ketidaksesuaian dalam proyek yang dikerjakan di SMP Negeri 1 Trimurjo.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak adanya papan informasi proyek pada kegiatan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium IPA, laboratorium komputer, dan toilet yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
“ Padahal kita tahu, pemasangan papan plang pengumuman wajib dilakukan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kontrak,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan di halaman LPSE, namun kegiatan tersebut tidak dicantumkan atau tidak ditampilkan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyedia barang dan jasa telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“ Kegiatan ini terkesan seperti proyek siluman. Jika kita akumulasi anggaran proyek tersebut, jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Sebelum pemberitaan ini dirilis, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dengan Nomor : 023/Klarifikasi/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/II/2025.
“ Dalam waktu dekat, apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Disdikbud Lampung Tengah, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung serta melaporkan kasus ini secara resmi,” pungkasnya. (Red)