
jcnews.id
Bandar Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung resmi memulai rangkaian pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 terhadap 15 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Lampung. Tahapan ini merupakan fase krusial dalam siklus audit keuangan negara sebelum opini atas LKPD ditetapkan.
Langkah ini mendapat perhatian dari LSM PRO RAKYAT, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM saat mendampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E berziarah di Taman Makam Pahlawan Tanjung Karang Rabu (18/2/2026), menegaskan kepada awak media bahwa pemeriksaan keuangan daerah harus berjalan sesuai asas dan norma hukum sistem keuangan negara, tanpa kompromi terhadap praktik penyimpangan.
Pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI wajib berpedoman pada kerangka hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
• Pasal 2 dan Pasal 3 : BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
• Pasal 6 ayat (1) : BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Mengatur asas pemeriksaan :
– Independensi,
– Objektivitas,
– Profesionalitas,
– Kepatuhan pada Standar Pemeriksaan.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan dalam **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konsekuensi Hukum Jika Melanggar
• Kerugian negara yang nyata dapat berujung pada tuntutan ganti rugi dan proses pidana.
• Pejabat yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri/orang lain dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
• Jika terdapat unsur rekayasa atau manipulasi hasil pemeriksaan, auditor juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan etik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Akrobin AM, menyatakan :
“ Pemeriksaan interim LKPD 2025 ini adalah momentum pembuktian integritas BPK RI di Lampung. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau praktik kongkalikong dalam proses audit. Di tangan BPK-lah kondisi riil penggunaan anggaran daerah akan terbuka, apakah bersih atau penuh penyimpangan.”
Ia menegaskan bahwa asas pemeriksaan harus dijalankan secara independen, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan daerah maupun kepentingan politik tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan :
“ Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya konsisten menyerukan perang terhadap koruptor. Artinya, BPK RI sebagai auditor negara wajib menerjemahkan semangat Presiden Prabowo itu dalam kerja konkret. Jangan sampai hasil audit justru menutupi fakta penyimpangan, bahkan menjadi bagian daripada koruptor, ”
Menurutnya, kondisi pengelolaan keuangan daerah sangat rawan konflik kepentingan karena menyangkut proyek strategis, belanja modal, serta pengadaan barang dan jasa bernilai besar.
LSM PRO RAKYAT juga telah meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan fungsi supervisi dan monitoring terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Provinsi Lampung.
“ Kami telah meminta KPK RI untuk mengawasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung secara ketat, karena diduga potensi conflict of interest selalu ada dalam pemeriksaan keuangan daerah. Jika ada kongkalikong, maka hasil audit tidak akan mencerminkan kondisi sebenarnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menciptakan oknum koruptor” tegas Johan.
Sebagai lembaga vertikal negara di daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memegang peran sentral dalam menentukan kualitas akuntabilitas fiskal di Provinsi Lampung. Opini atas LKPD bukan sekadar predikat administratif, melainkan cermin tata kelola pemerintahan daerah dan kualitas kinerja insan BPK RI setiap tahun.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan mengawal ketat proses ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai hukum dan tidak bocor akibat praktik korupsi terselubung.
“Jika ingin benar-benar melawan koruptor, maka pengawasan harus dimulai dari pintu auditnya, ya BPK RI ” lanjut Johan.
” Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen masyarakat untuk mengawasi kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam pemeriksaan interim LKPD Tahun 2025, selama ini hasil investigasi dilapangan, informasi dan data yang kami terima, adanya Proyek Tahun 2025 yang belum selesai dan masih dalam pengerjaan di Tahun 2026 tetapi telah PHO di Desember 2025, masyarakat juga tahu, maka wajib kita awasi bersama dalam laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjadi temuan atau tidak,” tutup Aqrobin. (***)
