Senin, Mei 19News That Matters
Shadow

Pergantian Jabatan Kali ini,Reni Indriyani Derektur RSUD Bob Bazar Kalianda Non Job

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali melakukan penyegaran dengan mengevaluasi birokrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini disebut sebagai bagian penataan ulang sistem pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.

 

Sejumlah jabatan penting yang selama ini kosong atau diisi oleh pelaksana tugas, kini mengalami pergantian dan penempatan baru, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, Tirta Saputra, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja.

 

Penyerahan surat perintah pelaksana tugas ini telah dilakukan secara langsung dan sah sesuai ketentuan kepegawaian. Langkah ini diambil untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik serta mempercepat pencapaian target kinerja OPD,” jelas Tirta.

 

Dalam pergantian jabatan kali ini, Reny Ayu Fatimah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bob Bazar SKM Kalianda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di rumah sakit yang sama. Sementara itu, posisi Direktur sebelumnya, Dr Reni Indriyani, dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai Dokter Ahli Muda di Puskesmas Way Urang.

 

Perubahan juga terjadi di sektor pertanian. Mugiono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan, kini dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun), menggantikan Bibit Purwanto yang telah mengundurkan diri sebulan lalu.

Untuk jabatan Camat Sidomulyo, kini diisi oleh Frans Sinatra Agung sebagai pelaksana tugas. Frans sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perdagangan. Sementara Rohidin, camat sebelumnya, dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai Pejabat Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda di Inspektorat.

BKD Lampung Selatan menyebutkan, kebijakan evaluasi ini akan terus dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kompetensi ASN. Penempatan pejabat dalam jabatan pelaksana tugas juga disebut sebagai bagian dari proses transisi menuju penetapan jabatan definitif yang sedang disiapkan melalui mekanisme seleksi terbuka.( Red)