
TULANGBAWANG BARAT -JCNEWS.ID
Sejumlah masyarakat di Tulangbawang Barat memberikan sorotan tajam terhadap tindakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, Surya Jaya Rades, yang diduga mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Tulangbawang Barat.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur tentang keterlibatan PNS dalam dunia politik.
Surya Jaya Rades, yang saat ini menjabat sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tulangbawang Barat, telah mengajukan diri untuk memimpin DPD PAN di daerah tersebut.
Namun, tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait status dan kewajiban seorang PNS.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS diharuskan untuk menjaga netralitas dalam kehidupan politik.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi segala bentuk politik praktis.
Ini juga ditegaskan dalam Pasal 11, yang menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi pengurus, anggota, atau mencalonkan diri sebagai calon anggota partai politik.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS tetap fokus pada tugasnya untuk melayani publik tanpa terlibat dalam perpolitikan praktis yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam hal ini, jika seorang PNS aktif terlibat dalam pencalonan sebagai pengurus partai politik, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat meminta klarifikasi dari pihak yang berwenang mengenai status pencalonan Surya Jaya Rades dan apakah hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemda Tulangbawang Barat atau instansi terkait yang menyatakan apakah pencalonan tersebut akan dilanjutkan atau dibatalkan.
Pihak Pemda Tulangbawang Barat diharapkan segera memberikan penjelasan agar isu ini tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Penjelasan tentang Isi dan Pasal Terkait
Dalam hal ini, yang menjadi dasar hukum untuk melarang seorang PNS aktif terlibat dalam politik praktis adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1. Pasal 2 Ayat 1:
“Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi segala bentuk politik praktis.”
Ini menegaskan bahwa PNS harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu objektivitas tugas mereka sebagai pelayan masyarakat.
2. Pasal 11:
“Anggota ASN dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, serta dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota partai politik.”
Pasal ini secara eksplisit melarang PNS untuk mencalonkan diri atau terlibat sebagai pengurus dalam partai politik. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas PNS.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Surya Jaya Rades dan juga DPD PAN Tulangbawang Barat.
(Red)