
Jakarta, JCNEWS.ID, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa (kades) ke Kejaksaan Agung. Laporan hasil analisis (HA) ini mengungkap penggunaan dana desa untuk berjudi secara online.
“Iya, kami sudah serahkan hasil analisis ke Kejaksaan Agung,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (20/1).
Ivan tidak merinci jumlah pasti dana yang disalahgunakan, tetapi menyebut nilainya sangat signifikan. Salah satu kasus yang ditemukan terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara, di mana sejumlah kepala desa menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
“Dari satu kabupaten mencakup beberapa desa saja, kerugiannya sudah besar sekali,” jelas Ivan.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menambahkan bahwa selama periode Januari-Juni 2024, kabupaten tersebut menerima alokasi dana lebih dari Rp 115 miliar yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa. Dari jumlah itu, sekitar Rp 40 miliar diduga diselewengkan, dengan sebagian besar digunakan untuk judi online.
“Ditemukan paling tidak ada enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online, dengan jumlah mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kades,” ungkap Natsir.
Lebih parah lagi, salah satu kepala desa yang terlibat diketahui menjabat sebagai ketua asosiasi kepala desa (APDES) di kabupaten tersebut. Selain untuk judi online, PPATK juga mengidentifikasi penyimpangan lain, termasuk transfer dana langsung ke rekening pribadi kepala desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
PPATK menegaskan perlunya penguatan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. “Langkah konkret harus diambil untuk mencegah hal ini kembali terjadi,” tegas Ivan.