
Bandar Lampung ,JCNEWS.ID – Ketua Gepak Lampung Wahyudi Hasim menepis semua informasi serta isu yang beredar terkait penghentian perkara ijasa palsu Anggota DPRD Lampung Selatan,Minggu 13 April 2025
Wahyudi mengatakan tidak benar informasi tersebut itu hanya isu karna saya sebagai pelapor atau yang mengadukan belum pernah di beritahu atau di panggil oleh pihak penegak hukum sampai saat ini .
Polda Lampung telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ijasa palsu Anggota DPRD Lampung Selatan dan telah melimpahkan kasus ini kekejaksaan dan itu kita sudah ketahui semua karna Polda Lampung telah mengeluarkan rilis resmi melalui Humas Polda Lampung jadi tidak mungkin kasus ini bisa di hentikan.
Terkait dengan tidak ditahannya kedua tersangka oleh penegak hukum mungkin saja ada penanguhan atau jaminan bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri atau ada faktor lain kita belum tau yang jelas saya tegaskan proses hukum ini masih berlanjut dan tidak ada penghentian dalam perkara ini karna saya sebagai pelapor tidak pernah mencabut laporan dan belum di panggil sampai saat ini.
sudah ada dua orang tersangka dari kasus ijasa palsu Anggota DPRD Lampung Selatan yaitu Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu. yang jelas proses hukum ini masih berlanjut dan tidak ada penghentian ungkap Wahyudi Hasil yang merupakan wakil ketua jurnalis Polda Lampung.
Wahyudi mengatakan ini menyangkut integritas lembaga kami,tegas isu miring ini kami bantah..perkara ini sudah P 21 segera di limpahkan ke kejati dan pengadilan,Tugas penting dan pokok kami selaku lembaga adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan ijasa palsu yang di gunakan oleh caleg dari PDI P lamsel yaitu supriati
Terkait hal lain bukan kewenangan kami selaku lembaga.tutup Wahyudi Hasim ketua Gepak Lampung( Red )