
Bandar Lampung, JC NEWS, Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di sejumlah sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang penyerahan ijazah.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah bagi lulusan SMAN dan SMKN.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa penunjukan posko bertujuan untuk mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah.
” Kami berharap dengan adanya posko ini, masyarakat dapat segera mengambil ijazah tanpa ada rasa ragu maupun takut terhadap tunggakan uang komite dan sebagainya, sehingga proses ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh alumni untuk segera mengambil ijazah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
” Kami berharap semua alumni yang belum mengambil ijazah segera melakukannya. Semoga program ini dapat berjalan dengan baik, sehingga ke depan tidak ada lagi kasus alumni yang belum menerima ijazah,” tambahnya.
Mantan Sekwan Lampung Selatan ini menegaskan bahwa pelaksanaan penyerahan ijazah akan terus dievaluasi.
Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan apakah sistem posko akan dilanjutkan atau dikembalikan ke masing-masing satuan pendidikan.
- Inventarisasi Ijazah dan Mekanisme Penyerahan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten/kota untuk menginventarisasi ijazah yang belum diambil oleh peserta didik.
Dinas Pendidikan telah menetapkan satu lokasi sekolah SMA dan SMK di setiap kabupaten/kota sebagai posko pengambilan ijazah.
Masing-masing sekolah akan menugaskan petugas secara bergantian untuk melayani alumni yang ingin mengambil ijazah.
Selain itu, Dinas Pendidikan menginstruksikan agar informasi mengenai pengambilan ijazah disebarluaskan melalui surat kepada orang tua/wali dan peserta didik, papan pengumuman di sekolah, serta media sosial.
Jadwal pengambilan ijazah berlangsung pada 12-26 Februari 2025 (hari kerja) dengan jam operasional 09.00-14.00 WIB.
- Dinas Pendidikan Larang Penahanan Ijazah
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus, terutama dengan alasan terkait biaya pendidikan.
” Jika masih ditemukan sekolah yang menahan ijazah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas.
Selanjutnya, Kepala Cabang Dinas akan melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga akan melakukan monitoring dan pemantauan terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah di posko-posko yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengambilan ijazah, dapat menghubungi contact person di 0811-720-418 pada jam kerja.
- Daftar Posko Pengambilan Ijazah SMAN dan SMKN
Berikut adalah daftar lokasi posko pengambilan ijazah di masing-masing wilayah :
1. Kota Bandar Lampung : SMAN 2 Bandar Lampung, SMKN 4 Bandar Lampung.
2. Kabupaten Pesawaran : SMAN 1 Gedung Tataan, SMAN 1 Padang Cermin, SMKN 1 Gedung Tataan.
3. Kabupaten Lampung Selatan : SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda, SMKN 1 Kalianda.
4. Kota Metro : SMAN 1 Metro, SMKN 1 Metro.
5. Kabupaten Tulang Bawang : SMAN 2 Menggala, SMKN 1 Menggala.
6. Kabupaten Lampung Utara : SMAN 2 Kotabumi, SMKN 1 Kotabumi.
7. Kabupaten Pringsewu : Kantor Cabdin Wilayah II, SMKN 1 Gading Rejo.
8. Kabupaten Lampung Timur : SMAN 1 Way Jepara, SMKN 1 Sukadana.
9. Kabupaten Tulang Bawang Barat : SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung, SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
10. Kabupaten Lampung Tengah : SMAN 1 Kota Gajah, SMKN 2 Terbanggi Besar.
11. Kabupaten Lampung Barat : SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Bandar Negeri Semuong, SMKN 1 Way Tenong.
12. Kabupaten Pesisir Barat : SMAN 1 Pesisir Tengah, SMKN 1 Krui.
13. Kabupaten Way Kanan : SMAN 1 Baradatu, SMKN 1 Baradatu.
14. Kabupaten Mesuji : SMAN 1 Tanjung Raya, SMKN 1 Tanjung Raya.
15. Kabupaten Tanggamus : SMAN 1 Talang Padang, SMKN 1 Talang Padang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh alumni dapat segera mengambil ijazah mereka tanpa kendala.