Senin, Mei 19News That Matters
Shadow

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

Tulang Bawang Barat, JCNEWS.ID, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

  • Pelaku dan Kronologi Kejadian

Polisi mengamankan seorang pria berinisial ZH (18), seorang mahasiswa asal Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Sementara korban, berinisial DHS (24), adalah seorang wiraswasta warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Peristiwa ini bermula saat DHS kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

  • Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, Tekab 308 Presisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain :

  • 1 lembar STNK dan BPKB atas kendaraan curian.
  • 1 unit Honda GL PRO warna merah.
  • 1 unit Honda warna oranye tanpa nomor polisi, dengan rangka yang sudah diganti.
  • Proses Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi

Pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 12.30 WIB, tim Tekab 308 Presisi tengah melakukan patroli dan mendapat laporan masyarakat tentang seorang pria yang diamankan warga karena diduga mencuri sepeda motor. Polisi segera mendatangi lokasi kejadian di Tiyuh Margo Kencono, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Saat diinterogasi, ZH mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Pernyataan Resmi dari Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi keberhasilan ini.

” Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Dengan respons cepat, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti secepat mungkin,” ujar Iptu Tosira, Minggu (23/02/2025).

  • Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

  • Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau warga Tulang Bawang Barat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan :

  • Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
  • Parkir di tempat yang aman dan terpantau CCTV.
  • Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor, dapat ditekan di wilayah Tulang Bawang Barat.