Minggu, Mei 18News That Matters
Shadow

Terbukti Tidak Netral Anasrullah Kadis Kominfo Lampung Selatan,Tirta Saputra Kepala BKD Belum Ada Sangsi dari BKN

Lampung Selatan,JCNEWS.ID – sikap netral ASN ini sudah ditetapkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Netralitas adalah keadaan dan sikap tidak memihak atau bebas. Meski ada keluarga, teman, atau kerabat kita yang mencalonkan diri, namanya ASN harus bisa menjaga netralitas di dunia maya maupun dunia nyata,” ucapnya.

Selanjutnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15) juga disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c.   Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelarangan keterlibatan PNS juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Larangan ini bukanlah dengan maksud membatasi hak asasi manusia dari ASN. Namun hal ini adalah upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN, sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat.

 

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Akan tetapi semua aturan di atas nampaknya tidak berlaku buat pejabat di pemerintahan Lampung Selatan di mana Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Lampung Selatan dan Gakumdu kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah terbukti Telah Melanggar Aturan Netralisasi ASN akan tetapi sampai saat ini tidak ada sangsi yang di jatuhkan oleh Badan Kepegawaian Nasional hal ini di ketahui Berdasarkan Keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah Tirta Saputra Saat di Komfirmasi mengatakan Belum ada surat dari BKN terkait sangsi, bawaslu yg mengirimkan suratnya ke BKN singkatnya.( Red)