
JCNEWS.ID — Lampung Selatan, LSM PRO RAKYAT kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya terkait laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Sabtu (28/3/2026), kepada awak media di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, menyusul tindak lanjut surat pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026, disebutkan bahwa laporan/pengaduan dari LSM PRO RAKYAT terkait dugaan kerugian negara akibat penyelewengan penggunaan anggaran di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023, Tahun Anggaran 2024, serta Tahun Anggaran 2025, telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa Jaksa Agung RI telah memberi atensi terhadap laporan tersebut, Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejati Lampung, dan Kejati Lampung secara resmi telah melimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi jajaran penegak hukum di tingkat daerah untuk menunda, memperlambat, apalagi membiarkan perkara tersebut mengendap tanpa kepastian.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut bukan sekadar administrasi surat-menyurat, melainkan bentuk perintah berjenjang yang harus dijawab dengan langkah hukum nyata.
“ Kami tegaskan, laporan ke Jaksa Agung RI bukan laporan main-main. Ini menyangkut dugaan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun 2023 dan Tahun 2024, serta Tahun 2025 di BPKAD Kabupaten Lampung Selatan. Jaksa Agung sudah memerintahkan, Kejati Lampung sudah melimpahkan ke Kejari Lampung Selatan. Maka sekarang Kejaksaan Negeri Lampung Selatan wajib membuktikan bahwa institusi kejaksaan tidak tumpul saat uang rakyat dirampok,” tegas Aqrobin AM.
Menurut Aqrobin, publik berhak menagih keberanian dan integritas aparat penegak hukum, terlebih ketika laporan masyarakat sudah secara resmi diteruskan dari pusat hingga ke daerah.
“ Kami kembali mempertanyakan, keseriusan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Lampung Selatan? Jangan sampai laporan yang sudah sampai ke Jaksa Agung justru berhenti di meja lokal. Kalau perkara sebesar ini hanya diparkir, maka publik patut curiga. Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bertindak tegas, panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, dalami aliran anggaran, dan jika ditemukan unsur pidana, segera naikkan status penanganannya. Jangan ada kompromi terhadap pencuri uang rakyat,” lanjutnya.
Aqrobin juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi saat ini telah ditegaskan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto, yang meminta seluruh aparat negara untuk berdiri paling depan melawan para pelaku kejahatan keuangan negara.
“ Instruksi Presiden Prabowo sangat jelas, lawan pencuri uang rakyat. Ini bukan sekadar slogan politik, ini perintah moral dan arah negara. Kalau masih ada aparat yang ragu menindak dugaan korupsi yang sudah dilaporkan secara resmi, itu artinya ada persoalan serius dalam komitmen penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons penegakan hukum yang dikhawatirkan justru mencederai marwah institusi Adhyaksa.
“ Kami mengingatkan kembali, arahan Jaksa Agung sudah sangat tegas. Termasuk arahan yang disampaikan saat kunjungan pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Lampung, pesan moralnya jelas, jangan main-main dengan penanganan perkara korupsi. Kalau memang tidak sanggup, jangan pura-pura kuat. Segera ajukan diri untuk pindah dan letakkan jabatan. Marwah insan Adhyaksa taruhannya,” tegas Johan Alamsyah, S.E.
Menurut Johan, penanganan laporan dugaan korupsi tidak boleh terjebak dalam pola formalitas birokrasi, seolah cukup dengan menerima disposisi, mencatat surat masuk, lalu membiarkannya hilang tanpa arah.
“ Kejaksaan Negeri Lampung Selatan harus membuktikan bahwa mereka punya keberanian. Jangan hanya berani di perkara kecil, tapi melemah ketika berhadapan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut pejabat dan kekuasaan. Kalau alat bukti cukup, naikkan. Kalau ada indikasi kerugian negara, usut. Kalau ada yang terlibat, tetapkan tersangka. Rakyat tidak butuh basa-basi, rakyat butuh tindakan,” katanya.
LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan terkait kerja sama atau Memorandum of Understanding (MOU) pendampingan antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut LSM PRO RAKYAT, kerja sama pendampingan hukum Kejaksaan tidak boleh disalahartikan atau disalahgunakan menjadi tameng untuk mengaburkan dugaan penyimpangan anggaran atau untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat korupsi.
“ Kami ingatkan secara tegas, kerja sama atau MOU pendampingan antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan itu bukan kerja sama untuk penyimpangan keuangan negara. Itu bukan payung hukum untuk menyiasati aturan, bukan alat untuk membersihkan jejak administrasi, dan sama sekali bukan benteng untuk melindungi pejabat korupsi,” tegas Aqrobin AM.
Senada dengan itu, Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa konsep pendampingan hukum oleh kejaksaan harus dipahami sebagai upaya pencegahan, bukan alat legitimasi terhadap praktik penyimpangan anggaran.
“ Pendampingan kejaksaan itu untuk mencegah kesalahan, bukan untuk membenarkan penyimpangan. Pendampingan itu untuk menjaga tata kelola, bukan untuk mengamankan pelaku. Kalau kemudian ada dugaan penyalahgunaan anggaran, penggunaan anggaran fiktif, atau potensi kerugian negara, maka MOU tidak bisa dijadikan tameng pelindung. Jangan sampai ada kesan, seolah-olah karena ada pendampingan kejaksaan, lalu semua kebijakan dianggap steril dari pidana. “semua dibeckingi kejaksaan” Itu logika sesat dan berbahaya, hindari itu” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Lampung Selatan sampai ada kepastian hukum yang jelas.
Pelimpahan dari Kejati Lampung adalah bukti bahwa laporan tersebut memiliki bobot serius dan telah masuk ke jalur penegakan hukum resmi. Karena itu, langkah selanjutnya bukan lagi sekadar korespondensi, melainkan tindakan nyata, pemeriksaan nyata, dan hasil nyata.
“ Kami butuh keberanian penegak hukum. Kalau memang ada unsur pidana, bongkar. Kalau ada aktor yang bermain, seret. Jangan sampai Kejari Lampung Selatan justru dipersepsikan publik sebagai tempat parkir perkara. Ini soal penggunaan uang rakyat, ini soal kepercayaan publik, dan ini juga menyangkut soal marwah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” tutup Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo dan Jaksa Agung benar-benar dijalankan sampai ke level daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Lampung Selatan. (***)
