
JCNEWS.ID Lampung Selatan — Kepala sekolah Madrasah Aliyah El Nur El kasysyaf Sukatani M. Sislan Rupanya Merupakan Kaur Keuangan Desa Suka Bakti, yang menjadi pertanyaan masyarakat bagai mana bisa M.sislan bekerja sebagai kaur keuangan Desa sementara dia juga sebagai kepala sekolah di MA dari sini jelas ada pelanggaran kerja yang iya lakukan karna itu kami berharap pemerintah kabupaten Lampung Selatan Bisa mengusut tuntas terkait permasalahan ungkap masyarakat desa Suka Bakti di kolom redaksi media ini.senin,6 April 2026.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Erdiyansyah, Secara Tegas Mengatakan bahwa sebagai aparatur Desa seharusnya bisa Fokus pada pekerjaan sesuai Dengan Jam kerja di Desa oleh karna itu perangkat Desa tidak bisa bekerja di tempat lain,karna itu perangkat desa harus memilih salah satu dari pekerjaan tersebut, apa lagi bila dia sudah menjadi P3K penuh waktu atau paru waktu maka telah ada aturannya jadi jelas tidak boleh.
Terkait dengan pengembalian uang yang telah di terima oleh M.sislan selama ia Rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan sebagai kepala sekola di MA El Nur El kasysyaf itu ranahnya Inspektorat dalam Hal ini AFIP bila kita lebih ke pembinaan perangkat Desa tutupnya.
Sementara itu M.sislan kepala sekolah sekaligus Kaur keuangan desa Sukabakti belum memberikan penjelasan terkait dengan dirinya yang sebagai kepala sekolah MA El Nur El Kasysyaf dan juga kaur keuangan desa suka Bakti pesan whatsap yang di kirimkan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini di terbitkan,media ini masih berikan ruang untuk M.Sislan kepsek MA El Nur El Kasysyaf dan sekaligus Kaur Keuangan Desa Suka BaktiĀ memberikan hak jawab atas pemberitaan ini.( Red )
