Mantan Kades Bangunan Lamsel Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2024, Rekannya Dituntut 4,5 Tahun
Bandarlampung, jcnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini bin Sasmita, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Isnaini dinilai terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Selain Isnaini, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Ansori bin Heruji, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Reyhan Biiznillah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Class IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam ambalan tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan...









