Rabu, Juli 1News That Matters
Shadow

Panglima Adat Kepaksian Pernong: Ike Edwin Tak Lagi Berwenang Mengatasnamakan Jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak

JcNrws.id, Lampung Selatan – Polemik mengenai penggunaan jabatan adat di lingkungan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong mencuat. Panglima Adat Wilayah Selatan secara terbuka menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan maupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong, dalam setiap pernyataan maupun aktivitas publik.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Panglima Adat Wilayah Selatan Kepaksian Pernong, yaitu Panglima Tapak Belang, Yahudin Haykar, S.H., pada Rabu (1/7/2026). Ia menegaskan, klarifikasi ini tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan semata-mata bertujuan meluruskan posisi dan kapasitas Ike Edwin dalam struktur resmi Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Panglima Tapak Belang, Yahudin Haykar, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang digelar seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong pada 5 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, hak serta kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah.

“Hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong,” tegas Yahudin Haykar.

Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap tatanan dan tata titi adat Kepaksian Pernong. Pelanggaran itulah yang menjadi dasar keputusan lembaga adat untuk mencabut hak dan tanggung jawab Ike Edwin sebagai Perdana Menteri.

“Dengan telah dicabutnya hak tersebut, maka penggunaan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam berbagai pernyataan maupun komentar publik tidak lagi memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan adat,” ujarnya.

Yahudin menegaskan, sikap para panglima adat bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk pelaksanaan amanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Para Panglima Adat Wilayah Selatan yang terdiri dari Panglima Tapak Belang, Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam mengaku memiliki kewajiban menjaga kemurnian adat Saibatin serta kehormatan lembaga Kepaksian Pernong sesuai sumpah adat yang pernah diikrarkan di hadapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong selaku Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23.

Dalam pernyataan sikap tersebut, para panglima adat menyampaikan lima poin penting.

Pertama, menegaskan bahwa Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan ataupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.

Kedua, meminta Ike Edwin menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.

Ketiga, mengimbau media massa, masyarakat, dan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut demi menjaga akurasi informasi serta marwah kelembagaan adat.

Keempat, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata titi adat sehingga setiap individu tidak menggunakan gelar maupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk tetap menjaga persatuan, keharmonisan, dan keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.

Menutup pernyataannya, Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa penyampaian sikap resmi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, ketertiban, serta kepastian representasi resmi Kepaksian Pernong.

“Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan secara pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku,” pungkas Yahudin Haykar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin apabila yang bersangkutan ingin memberikan tanggapan atas pernyataan resmi Panglima Adat Wilayah Selatan Kepaksian Pernong. Hal tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(AN/Tim)