Senin, Agustus 31News That Matters
Shadow

LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung, Jangan Biarkan “PR Lama” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!

Jcnews.id,BANDAR LAMPUNG, Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian jabatan, tetapi menjadi momentum untuk menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah penegakan hukum yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. telah dilantik dan mulai bertugas sejak 13 Agustus 2026. LSM PRO RAKYAT meminta Kajati Lampung yang baru segera mengevaluasi dan menuntaskan sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, Senin (31/8/2026) menegaskan kepada awak media, bahwa pergantian pimpinan Kejaksaan di Provinsi Lampung ini harus membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi, bukan justru membuat perkara-perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik semakin tidak jelas ujungnya.

“ Kita berharap Pak Kajati Taufan Zakaria ini tidak membiarkan pekerjaan rumah yang ditinggalkan pimpinan Kejaksaan yang sebelumnya menggantung. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dan adanya kerugian negara, ya harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Aqrobin.

Menurut Aqrobin, sejumlah perkara yang menjadi perhatian LSM PRO RAKYAT antara lain adalah, kasus hibah KONI Lampung, yang sebelumnya telah masuk proses penetapan tersangka namun kemudian Kejati Lampung kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Aqrobin mempertanyakan langkah hukum berikutnya dari Kejati Lampung setelah putusan praperadilan tersebut.

“ Jangan berhenti hanya karena kalah praperadilan. Itu karena kesalahan pihak kejati Lampung sendiri. Kalau memang masih ada alat bukti dan konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, silakan dievaluasi dan ditindaklanjuti. Sebaliknya, kalau memang tidak cukup bukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang,” ujar Aqrobin.

Selain kasus KONI, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti kasus perkara perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus pernah mengungkapkan dan mengumumkan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Namun, kemudian terjadi perubahan kebijakan di tingkat Kejati Lampung yang diikuti mutasi oleh kejati Lampung terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung saat itu.

“ Ini juga harus dijelaskan secara terbuka. Apa dasar perkara yang sudah diumumkan naik penyidikan kemudian dianulir? Apa hasil telaah hukumnya? Mengapa kemudian terjadi mutasi terhadap pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut? Jangan sampai publik membangun persepsi sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan,” kata Aqrobin.

Sementara Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menambahkan, masih terdapat sejumlah persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Kajati Lampung saat ini.
Salah satunya adalah kasus pembangunan SPAM Kabupaten Tanggamus yang disebut pernah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejati Lampung.

“ Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus SPAM Tanggamus tersebut, setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kejati Lampung. Jangan sampai perkara yang sudah mendapatkan perhatian di tingkat pusat kemudian hilang dari radar di daerah,” ujar Johan.

Johan juga meminta Kejati Lampung menelusuri persoalan kegiatan proyek pembangunan Gedung GSG Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan yang disebut mangkrak, serta kegiatan proyek pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Gedung Kaca di Kabupaten Lampung Timur yang juga menjadi sorotan.
Termasuk pembangunan Tugu Selamat Datang di kawasan Tol Kota Baru/ITERA yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

“ Ini bukan sekadar persoalan bangunan berdiri atau tidak berdiri. Yang harus dilihat adalah penggunaan uang negaranya, proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas pekerjaan, pembayaran, hingga potensi kerugian keuangan negara, bagaimana mungkin pekerjaannya dibayarkan tetapi mangkrak, artinya patut diduga adanya kongkalingkong,” tegas Johan.

Selanjutnya menurut Johan, posisi Kajati Lampung saat ini sebenarnya memiliki modal yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Pasalnya, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H disebut telah lama bertugas di Provinsi Lampung ini sehingga dapat memahami karakteristik serta dinamika penegakan hukum di daerah Lampung ini.

Demikian pula sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejati Lampung yang memiliki pengalaman dari berbagai daerah maupun institusi penegak hukum.

Johan secara khusus menyinggung keberadaan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang memiliki pengalaman bertugas di KPK RI, serta para asisten lainnya yang dinilai memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam penegakan hukum.

“ Dengan sumber daya seperti itu, didukung para asisten yang mumpuni, apalagi ada yang alumni KPK RI, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak dapat melakukan pembenahan. Tetapi kembali lagi, semua ini mutlak berada di bawah kewenangan dan kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, mau apa tidak,” kata Johan.

Johan menegaskan, integritas bawahan saja tidak cukup apabila pimpinan tidak memiliki keberanian untuk mengambil keputusan.

“Mau atau tidak menuntaskan perkara, mau atau tidak memeriksa bahkan menetapkan tersangka apabila memang alat buktinya cukup, itu kembali kepada keberanian pimpinan. Tidak menjadi jaminan bahwa bawahan mempunyai komitmen tinggi dan kondite yang sangat baik atau anti-korupsi apabila kepala institusinya sendiri tidak mampu atau tidak mau mengambil tindakan. Jangan sampai yang dipilih justru menjaga ‘zona nyaman’,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti pembangunan Embung Kemiling yang berada di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung.
Embung tersebut diketahui telah diresmikan pada 20 Desember 2025, langsung oleh Gubernur Lampung namun kemudian mengalami kerusakan parah.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar, Gubernur Lampung diduga bisa dibohongi bawahan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kualitas buruk pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume.

Johan menilai persoalan Embung Kemiling ini harus menjadi salah satu perkara yang segera mendapatkan perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

“ Bagaimana mungkin sebuah proyek yang baru saja diresmikan langsung oleh Kepala Daerah, Gubernur Lampung, kemudian mengalami kerusakan parah, ini kehormatan kepala daerah sebagai pemimpin, Kepala daerah dibohongi bawahan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis proyek, kurang volume, Bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaannya oleh Dinas, Siapa yang harus bertanggung jawab, Semua harus diperiksa secara profesional, ini ujian pertama kepala kejaksaan tinggi lampung saat ini, ini marwah insan adhyaksa,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT telah meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak dinas PSDA Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Juga menyinggung adanya hibah senilai Rp.35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejati Lampung yang perlu dijelaskan secara transparan dan terbuka kepada publik dalam konteks menjaga independensi dan marwah institusi penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Lampung.

“ Tidak boleh ada perasaan segan atau tidak enak dalam penegakan hukum hanya karena sebuah institusi kejati Lampung menerima uang hibah Rp. 35 milyar dari pemerintah daerah Provinsi Lampung. Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat pemerintah daerah, ya harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Kami justru sangat berharap Pak Kajati Lampung Taufan Zakaria mampu menunjukkan keberanian, independensi, keterbukaan dan profesionalisme bahwa Kejati Lampung ini tetap independen. Hibah puluhan milyar, fasilitas, hubungan kelembagaan atau kedekatan apa pun tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum, ini pertaruhan marwah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan marwah Kepala Daerah, Gubernur Lampung, ” tutup Aqrobin. (An)