Jumat, September 4News That Matters
Shadow

KUOTA PTSL LAMSEL TURUN DRASTIS! DARI RIBUAN JADI HANYA 1.000 BIDANG! WARGA BERTANYA: ADA APA SEBENARNYA

Jcnews.id– LAMPUNG SELATAN — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinanti-nantikan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan ternyata mengalami penurunan kuota yang sangat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Dari puluhan ribu bidang di tahun-tahun awal, kini di Tahun Anggaran 2026 kuota tinggal 1.000 bidang tanah saja! Padahal persoalan tanah di Lamsel masih menumpuk tinggi.

TREND PENURUNAN YANG MENGGELISAHKAN

Data resmi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan penurunan yang sangat signifikan:

Tahun Kuota/Realisasi PTSL
2021 14.871 bidang
2022 11.544 bidang
2023 1.913 bidang
2024 3.340 bidang
2025 1.300 sertifikat
2026 (Target) HANYA 1.000 bidang

FAKTA: Dari hampir 15.000 bidang di tahun 2021, turun drastis menjadi hanya 1.000 bidang di tahun 2026! Padahal sejak 2017–2025 total sudah 148.374 sertifikat diterbitkan — namun masih banyak warga yang belum tersentuh.

KUOTA 2026 HANYA DI 3 DESA SAJA!

Kuota 1.000 bidang tahun 2026 terbagi sangat terbatas:

– Desa Mandah, Kec. Natar: 500 bidang
– Desa Sukabaru, Kec. Penengahan: 300 bidang
– Desa Tajimalela, Kec. Kalianda: 200 bidang

Artinya, puluhan desa lain di seluruh Kabupaten Lampung Selatan TIDAK mendapat jatah PTSL tahun ini!

WARGA BERTANYA: ADA APA SEBENARNYA?

Penurunan kuota ini memicu gelombang pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Sul Efendi, warga Kalianda, menyampaikan kerinduannya:

“Saya menantikan pembuatan sertifikat masal yang gratis ini. Meski harus mengeluarkan biaya untuk melengkapi syarat seperti sporadik dan lain-lain, tapi yang saya tunggu-tunggu belum ada kesempatan ikut. Desa kami dulu pernah ikut PRONA, tapi sekarang bagaimana? Apakah aparat desa yang harus mengajukan, atau memang dari pemerintah pusat yang memberi jatah ke desa? Alurnya bagaimana agar tempat kami bisa ikut lagi?”

Warga lainnya juga mempertanyakan:

“Persoalan tanah di Lampung Selatan belum selesai — dari tanah mentah, sengketa batas, hingga kawasan kehutanan yang masih bermasalah. Yang butuh sertifikat tanah itu ribuan orang, tapi kuota malah makin dikecilkan. Ada apa sebenarnya? Apakah program ini mau dihapus? Atau ada alasan lain yang tidak kami ketahui?”

SYARAT & CARA DAFTAR PTSL

Kantor Pertanahan ATR/BPN Lamsel telah mensosialisasikan syarat pendaftaran:

Dokumen yang diperlukan:

-KTP & Kartu Keluarga (KK)
-Alas hak/bukti kepemilikan (Letter C, Girik, Akta Jual Beli, atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah)
-Surat pernyataan batas tanah disetujui tetangga berbatasan
-Bukti pembayaran PBB tahun terakhir

Alur pendaftaran:

1. Ikut sosialisasi & penyuluhan dari Kantor Pertanahan atau aparat desa
2. Siapkan dokumen lengkap
3. Pasang patok batas tanah bersama tetangga yang berbatasan

BELUM ADA PENJELASAN RESMI DARI KANTOR BPN

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan mengenai alasan penurunan kuota yang terus-menerus. Awak media akan terus menanyakan secara langsung:

-Mengapa kuota PTSL Lampung Selatan makin menyusut setiap tahun?
-Bagaimana mekanisme penentuan desa yang mendapat jatah?
-Kapan desa-desa lain yang belum pernah tersentuh mendapat giliran?
-Apakah ada kendala anggaran atau teknis yang tidak diketahui publik?

Redaksi Gebrakkasus.com akan terus memantau dan menanyakan kejelasan ini kepada pihak berwenang. Hak atas tanah adalah hak konstitusional warga — jangan sampai program yang dinanti justru makin sulit diakses!

(Tim )