
BANDAR LAMPUNG, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan ketidakpatuhan dan ketidakefisienan dalam penggunaan APBD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya berkaitan dengan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Surat bernomor 0181/Sekwan-DPRD-Lamsel/BPK-RI-LPG/LSM-PR/IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Surat tersebut telah diterima oleh pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
LSM PRO RAKYAT meminta BPK RI tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, Senin (14/9/2026) di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada awak media, LSM PRO RAKYAT menyampaikan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“ Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta BPK RI memeriksa dan memastikan apakah penggunaan APBD tersebut telah sesuai aturan, benar-benar dilaksanakan, memiliki dasar yang jelas, serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, ketika terdapat informasi mengenai penggunaan anggaran negara dengan nilai yang signifikan, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah anggaran tersebut telah dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menempatkan pemeriksaan BPK RI sebagai bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan. UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti data dalam dokumen yang menjadi dasar pengaduan, yang berisi daftar anggota DPRD dengan realisasi perjalanan dinas tertinggi serta adanya keterangan mengenai “Perjalanan dinas bimtek partai politik dibiayai oleh APBD”, dengan kegiatan yang tertulis “bimtek fraksi Partai” di JSI Resort Mega Mendung, Jawa Barat.
Aqrobin mengatakan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“ Kami meminta BPK RI memeriksa SPPD, surat tugas, tiket perjalanan, bukti penginapan, daftar peserta, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, sumber anggaran, nomenklatur kegiatan dan output kegiatan,” ujar Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., menegaskan, bahwa penggunaan APBD bukan persoalan internal lembaga semata karena sumbernya merupakan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“ Uang APBD adalah uang rakyat. Karena itu rakyat berhak bersikap kritis dan meminta transparansi. Kami mempertanyakan apa dasar penganggaran kegiatan tersebut, apa nomenklaturnya, siapa pesertanya, apa output-nya dan apa manfaatnya,” kata Johan.
Johan menambahkan, LSM PRO RAKYAT melaporkan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional dan independen.
“ Kami meminta BPK RI memastikan kebenaran dan kepatuhan penggunaan anggaran. Jika ditemukan penyimpangan atau ketidakpatuhan, kami berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Karena itu, menurut LSM PRO RAKYAT, pengaduan masyarakat ini harus ditempatkan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
“ Kami berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung segera memberikan perhatian serius. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat harus dilakukan secara terbuka, objektif dan profesional,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mengajak agar masyarakat untuk tidak apatis terhadap penggunaan APBD.
“ Rakyat harus tetap kritis. Setiap penggunaan rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kritik masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah, tetapi bagian dari fungsi kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan semakin bersih, transparan dan akuntabel,” tutup Aqrobin. (An)
