Senin, Mei 19News That Matters
Shadow

Kades Desa Bangunan Kecamatan Palas, Resmi di Berhentikan Sementara

Lampung Selatan, JC NEWS, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Lampung Selatan resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada kepala desa bangunan Isnaini yang terjerat kasus hukum

Surat pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan Nomor: B/140/IV.13/HK/2025
Tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas kepala desa bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan tertanggal 3 Januari 2025, Tentang memberhentikan sementara Kepala Desa Bangunan Isnaini dan mengangkat pelaksana tugas kepala desa bangunan Kecamatan palak Kabupaten Lampung Selatan, Saudara Ansori.

Menurut Kadis PMD Erdiyansyah, Surat tersebut di keluarkan dikarenakan kepala Desa Bangunan Isnaini saat ini sedang menjalani kasus hukum di Pengadilan Tanjung Karang Kelas 1A, dengan nomor W9.U1/378/HK.02/1/2025 Tanggal 23 Januari 2025.

” Surat Pemberhentian sementara berlalu sampai putusan sidang berkekuatan hukum tetap, atau inkracht, dan nantinya akan melihat terbukti atau tidak,” Tutur Erdiyansyah, melalui sambungan telepon selulernya, Senin, (3/2/2025)

Selain itu Erdiyansyah juga mengatakan, selain surat dari Pengadilan Negeri Tanjung karang Kelas 1A, Pemberhentian sementara mengacu hasil musyawaratan desa bangunan kecamatan palas nomer 145/06/BPD Bangunan/1/2025 tanggal 24 januari 2025 perihal usulan pemberhentian sementara kepala desa bangunan dan usulan calon pelaksana tugas kepala desa bangunan.

“Rapat badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Bangunan Kecamatan Palas pada tanggal 23 januari 2025, mengusulan pengajuan pelaksana tugas kepala desa bangunan Saudar Ansori.” Tutup nya