
LSM PRL Minta APH Menyeret MH yang Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan
Lampung. , - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) melalui ketua tim bidang Investigasi PRL, Deni Andestia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih yang diduga menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya.Deni mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas. Pasalnya kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21.Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin, Dr. Jainuri SPd, SH, MH, dilansir dari sumber media, dalam siaran persnya Jainuri mengatakan Pada kasus ini, ijazah Paket C yang dimiliki tersangka dikeluarkan tahun 2021.“Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu d...








