
Diduga SPBU Sebaya Kalianda Layani Pengecoran BBM Pertalite
Lampung Selatan,jcnews.id -- Pemerintah pusat melalui Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor :407/F144AO/2016-S3
Tentang larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertalite dan solar dengan mengunakan drigen dari stasiun pengisian bahan bakar Umum ( SPBU )
peraturan presiden no 191 Tahun 2014 tentang dasar di larang melakukan penimbunan atau penyimpangan BBM.Namun sangat di sayangkan,nampaknya larangan itu tidak di indahkan oleh sebagian pengelola SPBU yang beradah di wilayah kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan,Dugaan Pengecoran Bbm masih terjadi
Diseputaran Kalianda Lampung Selatan
saat team investigasi di lapangan
Melihat mobil Box jenis Carry Warna Hitam
Membawa Drigen berisi kan BBM
Entah itu Jenis solar atau pertalite
Non subsidi atau subsid...









