
Diduga Ugal-ugalan: Proyek Rehabilitasi Rumdin Palas Rp199 Juta Dikebut 30 Hari, Metode Pasangan Batu Dinilai Tak Sesuai Kaidah Teknis
Lampung Selatan —jcnews.idLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyoroti keras pelaksanaan proyek Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Palas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek dengan nilai Rp199.234.010,00 bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025, waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Jaya Usaha Makmur di Dusun Kediri RT 001/RW 006 Desa Sukamulya Kecamatan Palas. Hasil pantauan lapangan dan dokumentasi foto menunjukkan dugaan pelaksanaan pekerjaan pasangan batu yang tidak sesuai kaidah teknik sipil, mulai dari susunan batu tidak terkunci rapat, pemilihan material tidak seragam, indikasi spesi tidak memadai, serta tidak terlihat tahapan kerja standar seperti perapihan pond...









