
Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi
Lampung – Menjelang libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sebagai langkah memperkuat disiplin dan integritas aparatur negeri sipil.SE tersebut yakni tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta Surat Edaran juga soal pencegahan korupsi dalam hal ini pengendalian gratifikasi.
Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik. SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur na...
