Kamis, Oktober 8News That Matters
Shadow

Data Realisasi DD Sidomakmur 2025 Pada Pos “Keadaan Mendesak” Rp39.6 Juta. Budi Raharjo: Itu Keliru, Hanya Rp10.9 Juta

JCNews.id, Lampung Selatan — Data penyaluran Dana Desa (DD) 2025 Desa Sidomakmur, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, menyisakan persoalan serius. Aplikasi JAGA mencatat anggaran Rp39,6 juta pada pos Keadaan Mendesak. Namun, Kepala Desa Sidomakmur Budi Raharjo menyebut angka tersebut keliru. Menurut Budi, realisasi untuk pos tersebut bukan Rp39,6 juta, melainkan Rp10,9 juta.

>“Jdi itu ada keslahan untuk yg keadaan mendesak itu untuk sidomakmur bukan 39 juta tp cuma Rp10.900.000, ada peruntukannya,” ujar Budi melalui pesan pribadi.

Ia kemudian merinci penggunaan Rp10,9 juta tersebut. Rp9,9 juta disebut untuk BLT Desa bagi 11 KPM, sedangkan Rp1 juta untuk penanganan keadaan darurat.

Persoalannya, angka Rp39,6 juta yang tercantum di JAGA bukan angka sembarang. Jika dikaitkan dengan 11 KPM, angka tersebut tepat dengan perhitungan 11 KPM × Rp300 ribu × 12 bulan = Rp39,6 juta. Artinya, data JAGA justru terlihat sesuai dengan skema BLT Desa 2025.

Sementara itu, Budi menyebut masing-masing KPM hanya menerima Rp900 ribu.

>“Blt dd kpm jmlah 11. Data siap krocek, Kpm menerima 900×11,” kata Budi.

Ketika dikonfirmasi apakah Rp900 ribu tersebut merupakan total yang diterima masing-masing KPM dalam setahun, Budi kemudian menjelaskan bahwa untuk tahun sebelumnya BLT diberikan Rp300 ribu per bulan. Namun, ia menyebut aturan 2026 berbeda.

>“Klu untuk thn sblmnya 300/bln, tp untuk thn 2026 aturan berbeda bang pemberian BLT dd cuma 900 dlm 1thn,” ujarnya.

Padahal dari awal sudah dijelaskan yang dimintai klarifikasi adalah penggunaan Dana Desa 2025, bukan 2026.

Jika benar 11 KPM penerima BLT Desa 2025 hanya menerima Rp900 ribu per KPM, maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan nominal tersebut, periode penerimaan, serta dokumen penyalurannya.

Sebab, berdasarkan ketentuan penggunaan Dana Desa 2025, BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan bagi KPM yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, perbedaan antara Rp39,6 juta dalam JAGA dan Rp9,9 juta yang disebut Kades bukan sekadar selisih angka. Ini menyangkut akurasi data publik dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Jika Rp39,6 juta merupakan kesalahan pencatatan, mengapa angka tersebut muncul dalam data JAGA?. Dan jika realisasinya memang hanya Rp9,9 juta, ke mana selisih pencatatan sebesar Rp29,7 juta tersebut?

Budi juga menyebut data dan dokumen penerima BLT siap diperiksa. Artinya, persoalan ini semestinya dapat diuji melalui APBDes, perubahan APBDes, penetapan KPM, bukti pembayaran BLT, serta laporan realisasi Dana Desa 2025. (Ar.mcl/An)