Senin, Juni 1News That Matters
Shadow

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang) Provinsi Lampung yang berada di kawasan ITERA, kepada Jaksa Agung RI.

Laporan tersebut disampaikan terkait proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung yang diduga telah lama mangkrak dan terbengkalai serta telah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2023.

Berdasarkan data informasi tender yang diperoleh LSM PRO RAKYAT, proyek “Pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru (Tugu Selamat Datang)” kode RUP 41701744 memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp4.446.593.600,00 dengan nilai kontrak pemenang sebesar Rp4.392.960.452,00.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, pada hari Senin (1)6/2026) di kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman Bandar Lampung, Aqrobin menyatakan pihaknya menilai kondisi proyek yang terbengkalai tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa karena menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan publik.

“ LSM PRO RAKYAT telah resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Tugu Exit Tol Kota Baru di kawasan ITERA. Kami menduga terdapat kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek sehingga pekerjaan menjadi mangkrak dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Aqrobin AM.

Menurut Aqrobin, proyek pemerintah yang terbengkalai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan ataupun pengawasan pekerjaan.

“ Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat hanya menjadi monumen kegagalan pembangunan. Aparat penegak hukum kejaksaan harus turun melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengatakan LSM PRO RAKYAT juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

Menurut Johan, apabila proyek tersebut benar terbengkalai dan tidak selesai dan tidak sesuai kontrak, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap :
1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
2. Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
3. Ketentuan dalam kontrak pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai mutu, waktu, biaya, dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
4. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan :
1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“ Proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Kami meminta Kejaksaan Agung RI memanggil seluruh pihak terkait, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Teknis (PPTK), Konsultan Pengawas, dan rekanan pelaksana pekerjaan (kontraktor) untuk segera dimintai keterangan,” ujar Johan.

LSM PRO RAKYAT juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap realisasi fisik pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut guna memastikan kerugian negara.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Kejaksaan Agung RI dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan dan tidak korupsi. Selain itu LSM PRO RAKYAT mengharapkan pelaporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus lain yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024.

” LSM PRO RAKYAT mengajak untuk lebih peduli, selain itu Kami minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dinas PKPCK Provinsi Lampung sekaligus memeriksa semua kegiatan proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2019 sampai Tahun 2024, kami juga minta kepada masyarakat, Ormas, LSM, Organisasi Mahasiswa, dan semua rekan media, ayo mari kita bersama-sama untuk terus mengawasi dan mengawal penggunaan uang negara,” tutup Aqrobin.(An)