
Bandar Lampung,JCNEWS.ID
Polemik operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir, Yayasan Siger Perkasa Bunda akhirnya menyerahkan penanganan seluruh siswa kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Keputusan itu diambil setelah yayasan dinilai belum mampu memenuhi sejumlah persyaratan mendasar yang berkaitan dengan legalitas, aset, dan izin penyelenggaraan pendidikan.
Di tengah ketidakpastian status sekolah, Pemprov Lampung memilih mengambil langkah cepat. Sebanyak 102 siswa yang masih tercatat aktif di dua sekolah tersebut dipastikan tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui mekanisme pemindahan ke sejumlah sekolah swasta yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban administratif yang menjadi syarat operasional sekolah.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, komitmen tersebut belum dapat direalisasikan.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada yayasan pada 13 Mei 2026 sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan sebelumnya. Dalam surat itu ditegaskan bahwa SMA Siger tidak diperbolehkan menerima siswa baru dan harus menyiapkan proses pemindahan siswa yang sudah ada. Sampai batas waktu yang diberikan, persyaratan yang diminta belum juga dapat dipenuhi,” kata Thomas, Kamis (4/6/2026).
Menurut Thomas, situasi tersebut membuat pemerintah harus mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan peserta didik.
Langkah itu semakin jelas setelah pada 28 Mei 2026 pihak yayasan secara resmi menyerahkan seluruh proses penanganan siswa kepada Pemprov Lampung.
Penyerahan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa yayasan tidak lagi mampu menjalankan tanggung jawab pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima penyerahan tersebut dan langsung melakukan pendataan siswa serta menyiapkan sekolah tujuan berdasarkan domisili masing-masing agar proses perpindahan berjalan lebih mudah dan tidak mengganggu aktivitas belajar mereka,” ujarnya.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan Disdikbud, enam sekolah swasta menyatakan kesediaannya menerima siswa SMA Siger. Keenam sekolah tersebut adalah SMA Arjuna, SMA Bina Mulia, SMA Assafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya.
Pemerintah memastikan seluruh siswa mendapat tempat belajar baru tanpa harus menunggu penyelesaian persoalan internal yayasan.
“Ada enam sekolah yang sudah menyatakan siap menerima siswa. Yang terpenting saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan,” kata Thomas.
Untuk menghindari polemik lanjutan, Disdikbud juga menggelar pertemuan dengan orang tua siswa pada 3 Juni 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah menjelaskan kondisi faktual sekolah sekaligus memaparkan opsi penyelesaian yang telah disiapkan.
Hasilnya, seluruh wali murid menyetujui langkah pemindahan dan menandatangani dokumen persetujuan yang disiapkan pemerintah.
“Alhamdulillah seluruh orang tua memahami situasi yang ada. Mereka menerima solusi yang ditawarkan karena yang menjadi prioritas bersama adalah keberlangsungan pendidikan anak-anak,” ujarnya.
Thomas menegaskan status SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 hingga kini masih belum dapat beroperasi. Larangan menerima peserta didik baru maupun menjalankan aktivitas pendidikan tetap berlaku sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi.
“SMA Siger tidak boleh beroperasi dan tidak boleh menerima murid baru. Semua siswa yang ada akan dipindahkan ke sekolah yang telah disepakati bersama. Itu keputusan yang harus dijalankan,” tegasnya.
Pemprov Lampung juga memastikan proses perpindahan tidak akan membebani siswa maupun orang tua. Pemerintah telah berkoordinasi dengan sekolah penerima agar proses adaptasi berjalan lancar dan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Di tengah polemik yang masih menyelimuti SMA Siger, langkah cepat yang diambil Disdikbud Lampung dipandang sebagai upaya penyelamatan hak pendidikan peserta didik agar tidak terdampak lebih jauh oleh persoalan administrasi dan legalitas sekolah.
Pemerintah memilih memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan ketimbang membiarkan para siswa berada dalam ketidakpastian.
Langkah konkret yang dilakukan Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico tersebut dinilai menjadi solusi atas persoalan yang selama ini membelit operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.
Pemprov Lampung berharap keputusan pemindahan siswa dapat disikapi secara bijak oleh pihak Yayasan Siger Perkasa Bunda dengan mengedepankan kepentingan peserta didik di atas berbagai persoalan yang masih dihadapi yayasan.
Bagi pemerintah, penyelesaian aspek legalitas dan perizinan sekolah merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskan oleh penyelenggara pendidikan.
Namun pada saat yang sama, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada satu pun siswa yang kehilangan haknya untuk memperoleh layanan pendidikan.
Karena itu, proses pemindahan 102 siswa dipercepat agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.
Kasus SMA Siger menjadi salah satu perhatian serius Pemprov Lampung dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah cukup jelas: persoalan administrasi lembaga pendidikan tidak boleh mengorbankan masa depan siswa.
Ketika kepentingan peserta didik terancam, negara wajib hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan.(AN)
