
JCNews.id, Lampung Selatan — Penggunaan Dana Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menyisakan pertanyaan. Setelah sejumlah pos anggaran dengan nomenklatur kegiatan yang sama muncul berulang dalam data penyaluran Dana Desa 2025, kini perhatian tertuju pada pos penyertaan modal sebesar Rp135.292.000.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran. Yang perlu dijelaskan adalah penyertaan modal apa yang dimaksud, digunakan untuk usaha apa, dan bagaimana keterkaitannya dengan program ketahanan pangan desa.
Data pada aplikasi JAGA mencatat Dana Desa Kerinjing 2025 memiliki pagu Rp676,46 juta, sementara penyaluran yang tercatat mencapai Rp423.640.400. Pada daftar kegiatan, terdapat pos “Penyertaan Modal” sebesar Rp135.292.000. Nominal tersebut persis 20 persen dari pagu Dana Desa.
Besaran itu memiliki konteks penting. Pemerintah melalui ketentuan penggunaan Dana Desa 2025 menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa. Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2025.
Lebih spesifik, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mengatur program ketahanan pangan dialokasikan paling rendah 20 persen dari Dana Desa dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa. Panduan tersebut juga mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Dengan demikian, angka 20 persen pada pos penyertaan modal Kerinjing tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Justru karena nilainya tepat 20 persen, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: di mana dan bagaimana dana tersebut direalisasikan?
Dalam data yang terlihat pada aplikasi JAGA, pos tersebut hanya tertulis “Penyertaan Modal Rp135.292.000”. Belum terlihat secara rinci apakah dana tersebut diberikan kepada BUMDes, atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya.
Padahal, penggunaan dana untuk ketahanan pangan melalui penyertaan modal harus memiliki dasar perencanaan dan keputusan desa. Panduan pemerintah juga menempatkan BUMDes maupun kelembagaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari pelaksana program ketahanan pangan.
Karena itu, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada Pemerintah Desa Kerinjing.
Siapa penerima Rp135.292.000 tersebut?
Apa jenis usaha yang dibiayai?
Apakah usaha tersebut benar-benar berkaitan dengan ketahanan pangan?
Apakah sudah ada keputusan Musyawarah Desa yang menetapkan penyertaan modal tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, apa bentuk aset atau kegiatan yang diperoleh setelah dana tersebut disalurkan?
Besarnya anggaran yang mencapai Rp135,292 juta membuat transparansi menjadi penting. Sebab, tujuan kebijakan ketahanan pangan bukan sekadar memenuhi persentase anggaran, melainkan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 sendiri menempatkan penyertaan modal dan investasi tersebut dalam kerangka ketahanan pangan, termasuk mendukung pelaku usaha sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha pangan lainnya.
Maka, apabila Rp135,292 juta tersebut memang merupakan penyertaan modal untuk ketahanan pangan, publik berhak mengetahui output konkret dari penggunaan dana itu.
Apakah berupa ternak?
Budidaya ikan?
Pengadaan sarana pertanian?
Pengembangan usaha pangan?
Atau bentuk kegiatan ekonomi lainnya?
Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat hanya melihat sebuah angka besar dalam daftar anggaran, tanpa mengetahui modal itu ditanamkan ke mana dan apa hasilnya.
Untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan data, pos tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi Pemerintah Desa Kerinjing, mulai dari APBDes 2025, perubahan APBDes bila ada, RKPDes, hasil Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang penyertaan modal, dokumen penetapan penerima, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban.
Termasuk memastikan apakah Rp135.292.000 yang tercantum pada aplikasi JAGA merupakan anggaran, realisasi belanja, atau sudah benar-benar disalurkan sebagai penyertaan modal.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaemi, belum memberikan respons maupun tanggapan terkait pos penyertaan modal Rp135.292.000 tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor pribadinya.(AN)
