
Bandar Lampung,JCNEWS.ID– LSM PRO RAKYAT melontarkan pernyataan keras dan terbuka terkait penanganan dugaan penyimpangan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang telah mereka laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Desakan itu menguat setelah LSM PRO RAKYAT menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan bahwa laporan/pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus 2022 telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sikap resminya, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S. E, Minggu (15/3/2036) di Masjid Raya Lampung AL Bakrie menyampaikan kepada awak media, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke Kejari Tanggamus bukan berarti Kejati Lampung lepas tangan.
“ LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan bertindak tegas sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan perintah Jaksa Agung RI agar menindak tegas semua pihak, terutama pejabat yang diduga mencuri uang negara. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. Jadi, meskipun secara administrasi sudah dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kejati Lampung tetap tidak boleh cuci tangan,” tegas Aqrobin AM.
Menurut Aqrobin, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Aspidsus Kejati Lampung tetap harus bertanggung jawab secara moral, kelembagaan, dan penegakan hukum atas tindak lanjut perkara yang telah dilaporkan masyarakat.
“Kajati Lampung dan Aspidsus Kejati Lampung harus tetap menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Jangan sampai pelimpahan hanya menjadi formalitas, lalu perkara ini menguap begitu saja. Kalau serius, kawal sampai tuntas, bongkar sampai ke aktor-aktornya,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menilai, dari hasil investigasi lapangan, penelusuran data, dan bahan laporan yang telah disampaikan, terdapat indikasi kuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek SPAM Tanggamus Tahun 2022, mulai dari pola penganggaran yang dinilai tidak wajar, kedekatan nilai pagu dan HPS, dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume, hingga hasil kegiatan yang disebut tidak dapat dimanfaatkan atau mangkrak.
Aqrobin menegaskan, perkara ini tidak bisa dipandang enteng, karena menurutnya pola yang muncul tidak jauh berbeda dengan penanganan kasus-kasus SPAM di daerah lain seperti SPAM Pesawaran dan SPAM Way Kanan yang juga sempat menjadi sorotan publik.
“Kasus SPAM Tanggamus ini tidak jauh berbeda dengan pola-pola yang pernah muncul di SPAM Pesawaran dan SPAM Way Kanan. Karena itu, Kejaksaan jangan pura-pura tidak paham. Publik sudah cerdas. Jangan biarkan institusi penegak hukum justru dicurigai sebagai pelindung pejabat korup,” sentilnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., meminta Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk menunjukkan keberanian dan integritas sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menangani perkara korupsi.
“Kejari Tanggamus harus belajar dari Kejari Pringsewu yang tegas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, lalu disimpan. Kalau memang ada dugaan kuat kerugian negara, ya naikkan prosesnya secara serius, panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, turun ke lapangan, dan buka semuanya ke publik secara proporsional,” kata Johan Alamsyah, S.E.
Johan juga menegaskan, pelimpahan dari Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus bukan alasan untuk melemahkan atensi penanganan, melainkan justru harus menjadi ujian integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa di Lampung.
“ Kami berharap ada kolaborasi kuat antara Kajati Lampung, Aspidsus Kejati Lampung, dan Asintel Kejati Lampung untuk benar-benar mewujudkan apa yang disampaikan Presiden Prabowo, lawan koruptor, jangan beri ruang bagi pencuri uang rakyat. Jaksa Agung RI juga selalu mengingatkan agar seluruh jajaran menjaga citra Adhyaksa. Nah, kini sudah saatnya dibuktikan, perubahan besar di kejaksaan, bukan hanya slogan,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga menyampaikan peringatan keras agar institusi kejaksaan tidak sampai dipersepsikan publik sebagai pelindung atau bagian dari sistem yang melindungi pejabat daerah yang korup.
“Kami berharap institusi kejaksaan bukan pelindung dan bukan merupakan bagian dari pejabat yang korup. Jangan sampai rakyat menilai ada pembiaran, ada permainan, atau ada kompromi terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Bukan jamannya lagi. Jika Kejari Tanggamus tidak sanggup menangani perkara ini secara profesional dan tegas, maka lebih baik jujur kepada publik. Kalau memang tidak sanggup, ya segera minta pindah,” ujar Johan dengan nada tajam.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus mengawal penanganan dugaan korupsi proyek SPAM Tanggamus 2022 hingga ada kejelasan hukum yang nyata, serta meminta agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat.
“Jangan hanya berani pada perkara kecil, tapi melempem saat berhadapan dengan pejabat atau kelompok pejabat yang punya kuasa. Rakyat butuh keberanian, bukan sandiwara hukum. Kami akan terus mengawal. Kami akan kembali menyurati Presiden dan Kejaksaan Agung RI agar penanganan kasus ini mendapat supervisi ketat,” tutup Aqrobin AM.
LSM PRO RAKYAT menegaskan, uang negara adalah uang rakyat. Siapa pun yang diduga bermain dalam proyek publik wajib diperiksa, dibuka, dan bila terbukti harus diproses hukum tanpa pandang bulu. (***)
