
Jcnews.id – Yogyakarta – Koordinator Daerah Aliansi BEM Nusantara (BEMNUS) Lampung, Muhammad Kamal, mengikuti rangkaian kegiatan Forum Pratemu BEM Nusantara Ke-XV yang diselenggarakan di Yogyakarta. Dalam agenda tersebut, berlangsung Forum Konsolidasi Nasional yang menjadi ruang bagi seluruh perwakilan daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan strategis yang terjadi di wilayah masing-masing sekaligus merumuskan sikap bersama terhadap isu-isu nasional.
Dalam forum tersebut, Muhammad Kamal membawa dan menyoroti persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar di Provinsi Lampung. Salah satu isu yang secara khusus disampaikan adalah konflik agraria serta belum terealisasinya pendefinitifan Desa SP1, SP2, dan SP3 di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kamal, persoalan tersebut merupakan isu yang sebelumnya pernah ia dampingi secara langsung bersama masyarakat. Hingga hari ini, janji mengenai pendefinitifan desa yang telah disampaikan oleh Kementerian Desa, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum juga direalisasikan.
Kamal menjelaskan bahwa belum definitifnya status Desa SP1, SP2, dan SP3 telah menimbulkan berbagai persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain harus menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer menuju Desa Mataram Udik sebagai desa induk untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan, masyarakat juga mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai bentuk bantuan pemerintah karena status administratif wilayah mereka belum definitif. Di samping itu, keterbatasan status desa tersebut turut berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan dasar, termasuk penyediaan jaringan listrik yang hingga kini belum dapat dinikmati secara optimal.
“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Mereka bukan hanya dipersulit dalam urusan administrasi, tetapi juga mengalami hambatan dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, mulai dari akses bantuan pemerintah hingga pelayanan dasar seperti listrik. Janji pendefinitifan desa yang telah disampaikan pemerintah harus segera direalisasikan,” ujar Kamal dalam forum tersebut.
Selain persoalan agraria, Kamal juga menyoroti efektivitas serta kecepatan penegakan hukum di Provinsi Lampung. Ia menilai masih banyak kasus yang hingga saat ini belum menemukan titik terang sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu kasus yang menjadi sorotannya adalah meninggalnya seorang kader Fatayat NU yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dibuang. Menurutnya, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai pelaku maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Apakah Kapolda Lampung perlu dievaluasi oleh Kapolri karena persoalan ini belum juga selesai? Ataukah perkara tersebut sebaiknya diambil alih dan ditangani oleh Mabes Polri agar proses penegakan hukum berjalan lebih maksimal?” tegas Kamal.
Tidak hanya mengangkat isu daerah, Forum Konsolidasi Nasional juga membahas berbagai persoalan nasional. Dalam kesempatan itu, Kamal menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian negara.
Selain itu, ia turut memberikan perhatian terhadap rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, proses revisi harus tetap menjaga semangat perjuangan yang menjadi dasar lahirnya regulasi tersebut.
“UU Sisdiknas lahir dari perjuangan gerakan mahasiswa, khususnya kawan-kawan di Yogyakarta. Hari ini kita berada di kota yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan pendidikan. Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menjaga dan memperjuangkan apa yang telah dimenangkan oleh para pendahulu,” ungkapnya.
Melalui Forum Pratemu BEM Nusantara Ke-XV, Aliansi BEM Nusantara diharapkan mampu memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa dari seluruh Indonesia dalam mengawal berbagai persoalan daerah maupun nasional serta menghadirkan rekomendasi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.(An)
