
Jcnews.id,LAMPUNG SELATAN – Pelaku dugaan Kekerasan Verbal Yakni Aji Collector PT. Summit OTO Finance Cabang Kalianda dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, didampingi Pengacara dan tim UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Lamsel Jusman Hadi Selaku Ayah Dari Korban Insial EO Usia 10 Tahun melaporkan Pelaku atas dugaan tindak Pidana UU Perrlindungan Anak, Rabu (13/5/2026).
Amir Hamzah ,SH. Kuasa Hukum korban Mengatakan, “Memang Benar Kami telah melaporkan Pelaku Tindak Kekerasan Verbal yang di alami oleh anak klien kami, atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 76c dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang UU Perlindungan Anak, dengan Surat Laporan Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Tanggal 13 Mei 2026 pukul 16:02 Wib.” Jelas Amir Hamzah.
Laporan Kami Telah di Terima Oleh Polres Lampung Selatan Dan Kami Sangat Berharap Agar Aparat Penegak Hukum Memproses Perkara ini Secara Serius Agar Kedepan Tidak Terjadi Lagi Kemukinan
Serupa Terhadap Korban- Korban Kekerasan verbal Terhadap Anak.
“Kami memohon kepada penegak hukum agar persoalan ini diproses sesuai hukum, Hal seperti ini tidak bisa dianggap biasa, karena korbannya adalah anak yang lemah dan membutuhkan perlindungan,” Tegas Amir Hamzah SH.
“Tugas kami adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan. Kami memberikan pengawalan ketat agar korban tidak merasa sendirian dan proses hukum tetap berada pada jalur yang adil (on the track),” Tutup Amir Hamzah.
Kejadian sebelumnya dugaan tindakan penagihan yang dinilai tidak beretika oleh oknum petugas perusahaan pembiayaan PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda Lampung Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 11/5/2026 siang hari, di kediaman Debitur, Saat itu, petugas lapangan dari pihak perusahaan pembiayaan mendatangi rumah yang bersangkutan terkait tunggakan pembayaran kredit sepeda motor.
Petugas Colektor tersebut diduga tetap berupaya melakukan Intimidasi terhadap Anak Debitur Usia 10 Tahun , yang oleh keluarga dinilai dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis.
Situasi tersebut berdampak pada kondisi emosional anggota keluarga, termasuk istri Debitur yang disebut mengalami ketakutan saat kejadian berlangsung..(An)
