
KALIANDA – Tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali diterpa isu miring. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan. Praktik culas ini diduga menyasar para bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) saat hendak menyusun dan menyerahkan laporan keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, oknum di BPKAD diduga sengaja mempersulit atau “memasang tarif” tertentu agar proses verifikasi laporan keuangan berjalan mulus, Sabtu (30/05/2026).
“Ada dugaan pengondisian yang dilakukan oknum terhadap bendahara puskesmas saat momentum pembuatan laporan. Jika tidak (mengikuti aturan main), prosesnya cenderung dihambat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala BPKAD Lempar Bola ke Inspektorat
Saat dikonfirmasi terkait temuan dan keresahan para bendahara puskesmas tersebut, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Reni, tidak membantah maupun membenarkan secara gamblang substansi aliran dana dugaan pungli tersebut.
Namun, Reni menegaskan bahwa persoalan ini sudah bukan lagi menjadi ranah internal instansinya, melainkan telah diserahkan ke pihak pengawas internal pemerintah.
“Semua proses (pemeriksaan dan penanganan) sudah di Inspektorat,” ujar Reni saat dikonfirmasi singkat.
Pernyataan Kepala BPKAD ini memicu pertanyaan baru di kalangan publik. Jika benar kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Inspektorat, sejauh mana proses audit investigatif atau pemeriksaan kedisiplinan telah berjalan? Apa peran Dinas Kesehatan.
Sesuai dengan fungsi utamanya, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tanggung jawab besar untuk membongkar praktik pungli ini secara transparan, bukan justru menjadi tempat “pemberhentian” kasus terindikasi korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada, Dinas Kesehatan maupun Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan guna kejelasan status penanganan perkara, serta untuk mengetahui apakah sudah ada sanksi atau rekomendasi hukum yang diterbitkan bagi oknum yang terlibat.
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik mendesak agar Inspektorat bertindak tegas dan objektif tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, mengingat sektor kesehatan dan penunjangnya (termasuk administrasi puskesmas) berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat luas. (Mel/Tim)
