Jumat, Juni 5News That Matters
Shadow

Pemkab Lamsel Sosialisasikan SE Bupati No 23/2026, Awasi Gratifikasi SPMB B SDN-SMPN Lewat “Lamsel Betik”

Kalianda, JCNEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Saluran Pengaduan “Lamsel Betik” dan Pengendalian Gratifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru SDN dan SMPN. Kegiatan ini menyasar kepala sekolah, operator SPMB, komite sekolah, dan pengawas pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan pada Jum’at (5/6/2026)

SE Bupati 23/2026 diterbitkan untuk memastikan PPDB berjalan objektif, transparan, dan bebas dari praktik jual beli kursi. Melalui “Lamsel Betik”, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pungli, gratifikasi, atau pelanggaran prosedur SPMB.

“Lamsel Betik adalah kanal resmi pengaduan masyarakat. Kami ingin SPMB tahun ini benar-benar bersih. Tidak ada lagi istilah titip anak, tidak ada lagi gratifikasi. Semua jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi harus sesuai aturan,” tegas perwakilan Pemkab Lamsel dalam sosialisasi.

Materi sosialisasi mencakup bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar, serta tata cara pelaporan melalui Lamsel Betik.
Peserta juga dipandu langsung cara akses dan mekanisme tindak lanjut aduan agar pengaduan tidak berhenti di sistem.

Plt.Syaifulloh S.Pd .M pd.Dinas Pendidikan Lamsel menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menempelkan informasi Lamsel Betik di papan pengumuman sekolah selama masa PPDB. Sekolah juga dilarang meminta sumbangan, barang, atau bentuk lain yang mengarah ke gratifikasi dengan dalih apapun.
Badruzzaman Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Perwakilan dari Kejaksaan,Ihwan Irban 5 (Lima) , Kepala sekolah dan komite yang hadir menyatakan siap mendukung. Mereka berkomitmen menjalankan SPMB sesuai SE Bupati dan memanfaatkan Lamsel Betik sebagai bentuk pengawasan publik.

Setelah sosialisasi, Tim Satgas SPMB Lamsel akan melakukan monitoring langsung ke sekolah. Tujuannya memastikan SE Bupati 23/2026 benar-benar diimplementasikan dan tidak ada celah praktik gratifikasi selama penerimaan murid baru.