Senin, Agustus 3News That Matters
Shadow

Diduga Ditemukannya Indikasi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran 500 M BLUD RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda

Jcnews.id Lampung Selatan,  Besarnya pembayaran klaim pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan kepada RSUD Dr. H. Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan menjadi sorotan LSM PRO RAKYAT.

Berdasarkan data yang ditampilkan pada sistem informasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan untuk pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sekitar Rp.378 miliar, sedangkan untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sekitar Rp.135 miliar.

Secara keseluruhan, pembayaran klaim tersebut telah melampaui Rp.500 miliar, dengan catatan masih terdapat sejumlah klaim yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan Kerja RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda.

Menanggapi terkait data tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, kepada awak media di RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan, Minggu (2/8/2026), menyatakan bahwa besarnya dana yang telah diterima RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda harus diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

” Dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang besarnya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah merupakan bentuk kepercayaan negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Karena itu, seluruh masyarakat Lampung Selatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Aqrobin A.M.

Aqrobin menegaskan bahwa sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap wajib menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengatakan bahwa tingginya penerimaan dana klaim BPJS Kesehatan seharusnya menjadi momentum memperkuat reformasi pelayanan kesehatan.

Menurut Johan, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda, antara lain :

1. Optimalisasi sistem antrean berbasis Mobile JKN, agar waktu tunggu pasien rawat jalan dapat dipersingkat.

2. Penyusunan sistem remunerasi atau pembagian jasa pelayanan yang transparan dan berkeadilan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung lainnya.

3. Penguatan pengawasan internal, termasuk penerapan budaya anti-gratifikasi dan pencegahan praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

4. Peningkatan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dana BLUD RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda, untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Johan menambahkan, LSM PRO RAKYAT akan meminta kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan diduga ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan anggaran BLUD RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya akan menggunakan hak masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Johan menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk dorongan agar tata kelola RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda semakin baik.

Dasar Hukum

Sebagai rumah sakit daerah yang menerapkan PPK-BLUD, pengelolaan RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda antara lain berpedoman pada :

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

– Ketentuan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

LSM PRO RAKYAT berharap besarnya dana klaim BPJS Kesehatan yang telah diterima RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda benar-benar untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, mulai dari percepatan antrean pasien, ketersediaan obat dan alat kesehatan, kualitas gedung, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga tercapai pelayanan yang profesional, ramah, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah melalui BLUD RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan dapat terus meningkat. (***)