
JcNews.id, Lampung Selatan — Insentif Ketua RT, Linmas, serta para kader di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, untuk periode September hingga Desember 2025 hingga kini belum dibayarkan.
Tunggakan tersebut berarti hak insentif selama empat bulan belum diterima oleh sejumlah unsur yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan desa dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Informasi mengenai belum dibayarkannya insentif tersebut diperoleh IndepthNews dan kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Marga Catur, M. Abdul Muhlis, Jumat, 28 Agustus 2026.
Muhlis membenarkan bahwa pembayaran insentif untuk Ketua RT, Linmas dan para kader pada empat bulan terakhir tahun anggaran 2025 memang belum direalisasikan.
Menurut Muhlis, kondisi tersebut terjadi karena Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 tidak dicairkan. Pemerintah desa, kata dia, kemudian berupaya mencari sumber anggaran lain melalui Dana Bagi Hasil (DBH), namun dana tersebut disebut tidak mencukupi untuk membayar seluruh insentif yang tertunggak.
“Untuk tahun 2025 memang belum kita bayarkan, Bang, karena tidak adanya pencairan DD tahap II. Sementara kita ambilkan dari DBH, tetapi tidak mencukupi, sehingga empat bulan akhir tahun 2025 belum kita bayarkan,” ujar Muhlis.
Namun, penjelasan tersebut belum disertai rincian mengenai berapa total nilai insentif yang menjadi kewajiban Pemerintah Desa Marga Catur untuk periode September hingga Desember 2025.
Padahal, informasi mengenai nominal tunggakan penting untuk memastikan secara terbuka berapa besar hak para Ketua RT, Linmas dan kader yang hingga kini belum direalisasikan.
Salah seorang Ketua RT di Desa Marga Catur mengaku kecewa karena dirinya bersama unsur masyarakat lainnya tetap menjalankan tugas pelayanan, sementara insentif yang seharusnya mereka terima justru tertunda selama berbulan-bulan.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut menjadi persoalan serius karena Ketua RT merupakan salah satu unsur yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan di tingkat lingkungan.
“Kami harus melayani masyarakat, tapi pemerintahan desa tidak memikirkan nasib kami. Insentif yang seharusnya menjadi hak kami tidak diberikan, padahal uangnya ada. Kalau seperti ini bagaimana kami menjalankan fungsi dengan baik dan penuh dedikasi?” sesalnya.
Keluhan tersebut menggambarkan adanya persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian hak bagi mereka yang tetap menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah desa menyebut keterlambatan tersebut berkaitan dengan tidak cairnya DD tahap II 2025. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci kapan tunggakan empat bulan tersebut akan dibayarkan.
Tertundanya insentif selama empat bulan tentu membutuhkan penyelesaian yang jelas. Pemerintah Desa Marga Catur tidak cukup hanya menjelaskan penyebab tidak terbayarnya insentif, tetapi juga perlu memberikan kepastian mengenai mekanisme dan waktu pembayarannya.
Terlebih, insentif tersebut berkaitan dengan Ketua RT, Linmas dan para kader yang menjalankan fungsi pelayanan di tengah masyarakat.
Publik juga berhak mengetahui secara transparan berapa total tunggakan, dari mana sumber anggaran untuk membayarnya, serta kapan pembayaran akan direalisasikan.
Sebab, ketika kewajiban pembayaran telah tertunda sejak September 2025, persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan administratif.
Ada hak masyarakat yang belum dibayarkan dan ada kewajiban pemerintah desa yang hingga kini belum dituntaskan.
IndepthNews akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk kepastian pembayaran insentif Ketua RT, Linmas dan para kader Desa Marga Catur untuk periode September hingga Desember 2025. (Ar.mcl/an)
