
JcNews.id, Lampung Selatan — Proses pengadaan proyek rehabilitasi total Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam Pria RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, senilai hampir Rp3 miliar, mulai menuai pertanyaan. Sorotan muncul setelah alamat perusahaan pemenang tender, CV Betik Gawi Jejama, yang tercantum dalam dokumen perusahaan, didatangi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Alamat yang tercatat berada di Perumahan Serambi Sumatera Blok F.2 Nomor 19, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Namun, lokasi tersebut bukan terlihat sebagai kantor perusahaan, melainkan sebuah rumah tempat tinggal.
Penelusuran di lapangan kemudian mengarah kepada pemilik rumah bernama Hendra. Kepada media, Hendra mengakui bahwa alamat tersebut memang merupakan kediamannya. Ia juga mengklaim CV Betik Gawi Jejama adalah miliknya, meski dalam akta perusahaan tercantum nama Dendi sebagai direktur.

“Memang ini rumah saya. CV Betik Gawi Jejama itu milik saya, meskipun di akta direktur atas nama Dendi,” ujar Hendra.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena CV Betik Gawi Jejama diketahui sebagai pemenang tender Rehabilitasi Total Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam Pria RSUD Bob Bazar Kalianda dengan nilai kontrak mencapai Rp2.968.112.916, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK.
Hendra sebelumnya juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut disewakan kepada mitra untuk mengikuti proses lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lampung Selatan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapa sebenarnya pihak yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Di sisi lain, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Djoardi, mengaku tidak mengetahui bahwa alamat perusahaan pemenang tender yang tercantum dalam dokumen ternyata merupakan rumah pribadi.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djoardi mengatakan dirinya tidak melakukan pengecekan langsung terhadap alamat kantor perusahaan karena menerima hasil penetapan pemenang dari pihak ULP.
“Saya tidak tahu kalau alamat itu bukan kantor, tetapi rumah pribadi. Sebagai PPK, saya menerima laporan pemenang tender dari ULP dan memang tidak melakukan pengecekan alamat kantor perusahaan,” kata Djoardi.
Sementara itu, PPK teknis pekerjaan rehabilitasi gedung, Sahrul Amin, menyatakan tugasnya terbatas pada aspek teknis pekerjaan. Ia mengaku tidak berkewajiban mengetahui secara mendalam latar belakang perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.
“Saya hanya mengerjakan apa yang menjadi fungsi dan tanggung jawab saya sebagai PPK teknis. Untuk latar belakang perusahaan atau pelaksananya, itu bukan ranah saya,” ujar Sahrul Amin.
Kondisi tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana perusahaan yang alamatnya diduga bukan kantor operasional dapat lolos proses verifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender proyek bernilai hampir Rp3 miliar?
Terlebih, proyek yang dikerjakan bukan pekerjaan biasa, melainkan rehabilitasi fasilitas rawat inap rumah sakit yang menyangkut pelayanan publik dan menggunakan anggaran negara.
Persoalan ini tentu tidak berhenti pada keberadaan sebuah papan nama atau alamat perusahaan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses verifikasi administrasi dan kualifikasi perusahaan dilakukan sebelum pemenang tender ditetapkan—termasuk siapa yang memastikan perusahaan benar-benar memiliki kapasitas, legalitas, serta kesiapan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Sebab, jika verifikasi perusahaan hanya berhenti pada dokumen, sementara keberadaan kantor dan aktivitas perusahaan di lapangan tidak pernah dipastikan, maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “di mana kantor perusahaan?”, tetapi: seberapa ketat sebenarnya proses verifikasi pemenang tender proyek hampir Rp3 miliar ini dilakukan? .(An.mcl)
