Kamis, Oktober 8News That Matters
Shadow

Kades Sidomakmur Luruskan Pernyataan. Budi: Saya Koreksi, Rp900Ribu Disalurkan Per Tiga Bulan

JCNews.id, Lampung Selatan — Kepala Desa Sidomakmur, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Budi Raharjo, meluruskan kembali keterangannya terkait realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 pada pos “Keadaan Mendesak” senilai Rp39,6 juta yang tercantum dalam platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika sebelumnya Budi menyebut nominal Rp39,6 juta yang tercantum dalam platform JAGA KPK tersebut keliru dan menyatakan realisasinya hanya sekitar Rp10,9 juta, kini ia memastikan bahwa data Rp39,6 juta tersebut benar. Kepastian itu disampaikan Budi setelah arsip penyaluran Dana Desa tahun 2025 ditemukan dan kembali diperiksa.

Menurut Budi, realisasi Dana Desa pada pos “Keadaan Mendesak” tersebut diperuntukkan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp900 ribu setiap tiga bulan. Penyaluran dilakukan sebanyak empat termin selama tahun 2025.

Dengan demikian, total penyaluran mencapai Rp9,9 juta setiap termin untuk 11 KPM. Jika disalurkan dalam empat termin, akumulasi anggarannya menjadi Rp39,6 juta.

Budi mengatakan, kesalahan pada penjelasan sebelumnya terjadi karena dirinya hanya menghitung nominal Rp900 ribu sebagai penerimaan dalam satu tahun, bukan sebagai penerimaan setiap termin tiga bulan.

 

>“Baru ketemu arsip bang, makanya setelah ketemu betul nominal tersebut. Setelah dilihat benar, jadi Rp900 ribu dikali 11 sama dengan Rp9.900.000. Rp9.900.000 dikali 4 menjadi Rp39.600.000. Kenapa dikali 4, karena penyaluran tiga bulan sekali,” terang Budi di kantornya, Kamis (8/10/2026).

 

Dengan ditemukannya arsip tersebut, Budi mengakui bahwa data yang tercantum pada platform JAGA KPK sesuai dengan realisasi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Sidomakmur.

Ia pun menilai perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar informasi mengenai penggunaan Dana Desa tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain meluruskan nominal realisasi, Budi memastikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tersebut diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan melalui proses musyawarah. Menurutnya, pengusulan calon penerima dilakukan secara selektif dengan melibatkan unsur pemerintahan desa hingga tingkat RT.

 

>“Penerima BLT dari Dana Desa berjumlah 11 KPM. Sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat, terlebih dahulu kami musyawarahkan dengan seluruh perangkat, termasuk RT, agar penyaluran BLT ini tepat sasaran,” jelasnya.

 

Budi menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria penerima. Dengan demikian, realisasi Dana Desa Desa Sidomakmur tahun 2025 pada pos “Keadaan Mendesak” sebesar Rp39,6 juta berdasarkan keterangan terbaru kepala desa, seluruhnya berkaitan dengan penyaluran BLT kepada 11 KPM.

Anggaran tersebut menjadi bagian dari program penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. (Ar.mcl/AN)